oleh

Mabes Polri Tengah Menyiapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara Terkait Kasus Narkoba

Jakarta – Mabes Polri saat ini sedang menyiapkan sidang etik terhadap AKBP Dody Prawiranegara salah satu eks anak buah Kapolda Sumatera Utara Teddy Minahasa.

Sidang etik yang tengah disiapkan oleh Mabes Polri terhadap AKBP Dody Prawiranegara merupakan sidang dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

AKBP Dody Prawiranegara merupakan anak buah Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan untuk segera melakukan sedang etik terhadap AKBP Dody Prawiranegara.

Mabes Polri memastikan seluruh proses sidang etik akan bisa berjalan setelah Sebelum telah melakukan pemberhentian secara tidak terhormat kepada Teddy Minahasa.

“Kemarin kan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar pak Irjen TM. Selanjutnya masih ada seperti AKBP DP, itu akan berproses, sekarang masih dalam proses dan kita pastikan pasti akan diproses,” terangnya.

Pihaknya juga memastikan akan segera menggelar sidang etik terhadap anggota Polri lainnya yang ikut terlibat dalam perkara peredaran narkotika.

Adapun anggota Polri yang akan mengikuti sidang etik terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu setidaknya terdapat dua nama yakni Kompol Kasranto dan Aiptu Janto Situmorang.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa keduanya dipastikan menjalani sidang etik selanjutnya.

“pasti akan dilakukan sidang kode etik. Ini masih menunggu waktu. Jadi baru kemarin, nanti yang lain juga akan dilakukan sidang kode etik,” tegasnya.

Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Dody dan Kasranto dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara Janto divonis 13 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(RedG /*/M. Anam)

Komentar

Tinggalkan Komentar