oleh

Luluk Nur Hamidah : Pemda Tidak Bisa Semena-mena Hentikan KBM di Pondok Pesantren

Jakarta- Terkait adanya wacana penghentian sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di seluruh pondok pesantren karena dinilai munculnya klaster baru Covid-19 di daerah, sebagaimana pemberitaan media, sontak mendapat tanggapan dari legislator FPKB, Luluk Nur Hamidah.

“Pemerintah daerah tidak bisa semena-mena menghentikan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di pondok-pondok pesantren hanya gara-gara kasus Covid 19 di Pesantren Sempon itu. Pesantrèn punya tradisi KBM tersendiri”, katanya pada Media di Jakarta, Rabu (15/07/20).

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Dapil Jawa Tengah IV yang meliputi Wonogiri, Karanganyar dan Sragen ini, dirinya minta pemerintah daerah lebih baik segera tanggap dengan memfasilitasi pesantren dengan protokol kesehatan, rapid test gratis, APD yang memadai, layanan konsultasi dari tenaga medis setempat. Bukan dengan tiba-tiba melarang KBM.

Luluk ingatkan, jangan lupa, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan dan fasilitasi agar pondok-pondok pesantren memiliki kesiapan dan dapat memasuki masa New Normal dengan baik.

Senada dengan itu, Pengurus MP3I (Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se- Indonesia), yang juga pengasuh PP. MIS Sarang Rembang, Gus Imam Baehaqi tegaskan, tidak selayaknya kepala daerah tiba-tiba membuat kebijakan menghentikan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di pondok-pondok Pesantren hanya karena adanya kasus positif Covid-19 di Pesantren Sempon.

“Sekarang ini sudah New Normal. Pesantren punya tradisi pembelajaran atau Ta’lim wa Ta’allum yang khas, dimana ada konsep barakah melalui talaqy (pertemuan) dan qudwah hasanah (teladan yang baik) dari kiai. Pemerintah daerah mustinya sejak awal bantu pondok-pondok pesantren dan terapkan KBM dengan protokol kesehatan”, tandasnya.( red )

Komentar

Tinggalkan Komentar