oleh

LSM KCBI Merangin Pasang Spanduk Terkait PETI

MERANGIN – Kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, selain mengakibatkan abrasi Daerah Aliran Sungai (DAS), lahan pertanian menjadi tidak produktif, pencemaran air sungai dan kelestarian hutan tidak terjaga sehingga menyebabkan bencana longsor.

Permasalahan tersebut mendapat perhatian dari M. Hafis selaku Ketua LSM KCBI Merangin, ia mengatakan prihatin dengan kerusakan lingkungan akibat kegiatan Penambangan Tanpa Izin yang ada di Kabupaten Merangin.

Penambangan tanpa izin (illegal mining dan PETI) yang terjadi saat ini tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

“Sebagai langkah pasti dan tindakan nyata, kami KCBI Merangin melakukan aksi turun kejalan dengan memasang sejumlah spanduk di beberapa lokasi strategis dan pemasangan stiker yang berisi imbauan dan dukungan cegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan tanpa izin,” kata M. Hafis, Jum’at (19/8/2022).

Pentingnya inventarisasi lokasi penambangan tanpa izin, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan yang timbul sebagai upaya pencegahan dan pendekatan untuk menghindari potensi konflik.

Hafis menambahkan, PETI terus menjadi perhatian pemerintah sehingga diperlukan upaya bersama dan dukungan semua pihak untuk mendorong penanganan permasalahan PETI serta dampak yang ditimbulkan.

“KCBI Merangin senantiasa mendukung langkah dan upaya pemerintah dalam penegakan hukum untuk memberantas aktifitas PETI di khususnya di Kabupaten Merangin dan secara umum di Provinsi Jambi, karena kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dengan perizinan merupakan suatu tindakan kejahatan dan melanggar hukum,” tambahnya.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca Juga  Polisi Tilang Nopol Dasar Putih Bertuliskan Hitam

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkas M. Hafis.(RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar