oleh

LPPL Temanggung TV Paparan Izin Penyiaran dengan Kominfo RI

Bekasi – Berdasarkan undangan Kementerian Kominfo RI Nomor B-237/DJPPI.4/PI.03.03/02/2023, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV menghadiri undangan verifikasi dokumen administrasi dan teknis terkait perizinan penyelenggaraan penyiaran pada Kamis (2/3/2023). Hal itu sudah ditunggu-tunggu sejak awal berdiri dan adanya moratorium perizinan dari Kominfo RI.

Kegiatan tersebut berlokasi di Ibis Styles Bekasi Jatibening Jl. Caman Raya No. 21, RT 008/RW 001, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, selain LPPL Temanggung TV, hadir juga PT Radio Nurul Ilmi NTB, PT Radio Swara Kapuas Kalimantan Barat, dan LPK Radio Suara Padodohi Sulawesi Tengah secara daring dan luring.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Temanggung Samsul Hadi, Kabid IKP Kominfo Temanggung Muhamad Yusuf, Ketua Dewan Pengawas sekaligus PJs Direktur Utama LPPL Temanggung TV Hamidulloh Ibda, Sekretaris Dewan Pengawas Hj. Kautsar Asovia, Anggota Dewan Pengawas Andre Arfianto, dan bendahara LPPL Temanggung TV Puput Desita Sari. Turut bergabung melalui zoom juga beberapa perwakilan dari Dinas Kominfo Temanggung.

Sementara itu, dari Kementerian Kominfo RI yang hadir adalah Direktur Penyiaran,.Ketua Tim Kelaikan Sistem Penyiaran, Ketua Tim Jasa Layanan Televisi, Ketua Tim Jasa Layanan Radio, Ketua Tim Pengelolaan PNBP Bidang Penyiaran dan SPPDP, Ketua Tim Pengelolaan Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi, Ketua Tim Pengelolaan Tata Usaha Direktorat Penyiaran, Anggota I Tim Fokus Kelompok Kerja Perizinan, Penomoran dan Kualitas Layanan Penyiaran, Anggota I Tim Fokus Kelompok Kerja Kelaikan Sistem Penyiaran, dan staf terkait.

Direktur Penyiaraan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo RI Geryantika Kurnia dalam sambutannya menyatakan bahwa verifikasi dokumen harus terpenuhi dan harus lengkap dulu baru muncul uji laik operasi atau ULO. “Sekarang lebih simpel. Mulai dari kelengkapan dokumen dan diupload ke aplikasi penyiaran. Jika lengkap akan muncul sertifikat ULO. Setelah itu, beli atau membayar izin, baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) keluar,” katanya.

Baca Juga  Awas, RUU Kelapa Sawit Bakal Digolkan Jelang Pemilu

Dalam arahannya, Direktur Penyiaran memberikan masukan bahwa kondisi perpolitikan di daerah jangan sampai mengubah arah program siaran. “Ketika Walikota atau Bupatinya berubah jangan sampai berubah. Program siaran jangan sampai berhenti, harus lebih dari 8 jam,” imbuh dia.

Ketika berhenti, lanjutnya, masyarakat akan malas. “Konten mau mahal atau murah terserah, tapi harus menarik. Jangan sampai TV/radio hanya jualan obat, tidak ada edukasi, itu harus diurus KPID,” tegas dia.

Pihaknya juga membeberkan bahwa semua dokumen harus asli. “Jangan sampai foto gedung hasil editan photoshop. Tapi karena LPPL Temanggung TV sudah bagus lah karena milik Pemkab. Karena melihat videonya tadi juga sudah bagus,” katanya.

Ke depan, katanya, ketika izin sudah keluar, perlu disosialisasikan ke masyarakat, apalagi TV ini sudah siaran sejak 2017. “Perlu sosialisasi dengan bagi-bagi STB, atau agenda lain nanti silakan bisa diagendakan,” harap dia.

Pihaknya juga menegaskan bahwa jangan sampai tiap kabupaten atau kota punya TV yapi tidak maksimal. “Jangan tiap kabupaten membuat TV, bupati, walikota, gubernur buat TV, nanti repot kalau semua minta TV tapi tidak maksimal, bisa habis izinnya,” kata dia.

Maka agar LPPL Temanggung TV maksimal harus melibatkan lintas kabupaten, melibatkan kampus, sekolah, perlu digandeng.

Setelah paparan, Direktur Penyiaran menyampaikan tiga dokumen yang perlu direvisi, yaitu revisi izin kofigurasi, nomenklatur NIB dan revisi surat pernyataan. “Setelah ini direvisi dan diajukan ke ULO, dan izin keluar,” tutur dia. (EwdG/*)

Komentar

Tinggalkan Komentar