oleh

Lindungi Pelaku Olahraga, KONI Kabupaten Pemalang Teken Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemalang – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang meneken perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-Ketenagakerjaan), sebelum digelarnya Rapat kerja KONI Kabupaten Pemalang, disalah satu hotel di Pemalang, Sabtu (24/12/2022).

Perjanjian Kerjasama yang ditekan oleh Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang Nugroho Budi Rahardjo dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang pekalongan Farah Diana ini mengatur tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga di Kabupaten Pemalang.

Langkah ini diambil oleh Nugroho setelah pasti memberangkatkan sebanyak 112 atlit dari 24 cabang olahraga yang akan bertanding di Kejuaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2023 di Pati Raya. Program yang nanti diambil adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

“Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk memberi perlindungan dan jaminan kepada atlit yang nantinya akan bertanding di Porprov Jawa Tengah 2023” jelas Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang Nugroho Budi Rahardjo.

Rencananya, Koni  melindungi pelaku olahraga (atlit) nya mulai dari Training Center sampai selesainya Porprov Jawa Tengah 2023, kalau dirasa diperlukan akan dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan.

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis diberikan oleh Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat Mansur Hidayat dan Ketua TP. PKK Kabupaten Pemalang Shanti Rosalia kepada dua atlit Arung Jeram (FAJI) Kabupaten Pemalang.

Program JKK dan JKM Bagi Pelaku Olahraga

Adapun tujuan diberlakukannya JKK ialah untuk menjamin pelaku olahraga yang mengalami kecelakaan ketika beraktivitas olahraga (bekerja) atau sakit akibat pekerjaan. Dengan adanya JKK, pelaku akan dijamin pengobatannya agar sembuh dan bisa bekerja kembali.

Sementara itu, Jaminan Kematian atau JKM dapat diartikan sebagai program jaminan sosial yang memiliki tujuan untuk menangguhkan pekerja yang meninggal dengan memberikan sejumlah santunan kepada ahli waris.

Baca Juga  Menikmati Panorama Indah dan Sejuknya Udara di Puncak Libra

Manfaat JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan situs resminya, adapun peserta BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi peserta penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.

1. Manfaat JKM
Untuk peserta yang termasuk kategori penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi akan mendapatkan beberapa manfaat dari program JKM. Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, sebagai berikut:

Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berjalan 24 bulan dengan total ketiganya mencapai 42.000.000

Serta manfaat beasiswa maksimal Rp174.000.000 untuk 2 orang anak

Sementara untuk peserta yang termasuk kategori pekerja migran Indonesia akan mendapat manfaat, sebagai berikut:

Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berjalan dengan total keseluruhan Rp24.000.000, yang diperoleh sebelum dan setelah bekerja

Santunan kematian Rp85.000.000 dan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak, yang diperoleh selama bekerja

2. Manfaat JKK
Untuk peserta yang termasuk kategori penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi akan mendapatkan beberapa manfaat dari program JKK, sebagai berikut:

Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis

Santunan meninggal 48X upah

Santunan cacat total tetap 56X upah

Manfaat beasiswa maksimal Rp176.000.000 untuk dua orang anak

Santunan sementara tidak mampu bekerja, 100% upah 12 bulan pertama, 50% upah bulan berikutnya sampai sembuh

Program kembali bekerja bagi peserta PU

 

Sementara untuk peserta yang termasuk kategori pekerja migran Indonesia akan mendapat manfaat, sebagai berikut:

Perawatan tanpa batas biaya medis sesuai indikasi medis, pendampingan dan pelatihan vokasional, santunan kematian 85 juta, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak, dan santunan cacat maksimal 100 juta, yang diperoleh sebelum dan setelah bekerja

Perawatan lanjutan di Indonesia sesuai dengan kebutuhan medis, pendampingan dan pelatihan vokasional, santunan kematian 85 juta, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak, dan santunan cacat maksimal 100 juta, yang diperoleh selama bekerja. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar