oleh

Lima Truk Pengangkut Kayu Jarahan dari Taman Nasional Berbak, Ditangkap Polisi

Jambi – Lima unit mobil truk yang mengangkut kayu hasil illeagal loging di Taman Nasional Berbak, ditangkap petugas kepolisian dari Polda Jambi. Lima orang sopir dan tiga bosnya, kini meringkuk di tahanan Polda Jambi.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes. Pol Sigit Dany Setiyono Wadir Krimsus AKBP Muhammad Santoso, pada Jumat (26/2/2021)

Menurutnya lima mobil truk yang ditangkap pada Selasa (23/2/2021) itu, mengangkut sebanyak 38 meter kubik kayu balok hasil jarahan dari Taman Nasional Berbak. “Kelima mobil truk itu kami tangkap saat melintas di jalan lintas Sumatera,” kata Sigit, Jumat (26/2/2021)

Kasus tersebut terungkap, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya lima mobil truk yang membawa kayu hasil illegal loging tersebut, yang akan dibawa ke salah satu sawmill atau tempat penggergajian kayu di Kota Jambi.

Atas laporan itu polisi Ditreskrimsus Polda Jambi langsung bergerak, dan menangkap lima sopir truk dan tiga pemodalnya di dua tempat berbeda namun masih di sekitar jalan lintas Sumatera. Yakni satu mobil ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dan empat mobil PS truk ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru.

Ketiga pemodal ilegal logging yang kini ditahan Polda Jambi yakni Riko, Paimin dan Hamdani sedangkan dua pemodal lainnya yang identitasnya diketahui masih diburu. “Setelah kami periksa kedelapan orang itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua pemodal lainnya kami masih buru,” ujar Santoso.

Kendati begitu pemeriksaan masih berlanjut. “Masih kami periksa terkait keterangan berapa modal yang sudah dikeluarkan ketiga tersangka untuk kayu ilegal tersebut,” ujar Santoso.,

Baca Juga  Pj Gubernur Jambi, Harga Bahan Pokok dan Pasokan Pangan Masih Stabil

Untuk saat ini barang bukti kayu illegal beserta lima Mobil PS truk tersebut dititipkan di Mapolsek Kota Baru.

Sedangkan ketiga tersangka yang merupakan pemodalnya, nantinya akan disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelanggaran terhadap pasal hukum tersebut, diancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Hingga kini, kasus ilegal logging ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. Tujuannya, guna membongkar jaringan ilegal logging lainnya di Jambi. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar