oleh

LBH Beringin Rakyat Menggugat Pengurus Plt DPD Golkar Kota Pangkal Pinang

Pangkalpinang-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Beringin Rakyat Babel (Bangka Belitung) meminta Pengurus Lengkap Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Pangkalpinang versi Ferdy Abd Manurung segera dibubarkan .

“Apabila terhitung 5 hari setelah somasi diterima, Senin (19 juli 2021), Plt DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang tidak membubarkan diri. Maka kami, selaku Kuasa Hukum menggugat ke Mahkamah Partai sampai ke Peradilan Umum (Pengadilan Negeri Pangkalpinang).

“Demikian penegasan somasi yang disampaikan Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Beringin Rakyat Babel, Ferdy Hermawan dalam Pers Rillis yang di terima awak media, Minggu, (25/7/2021) dikantor LBH Beringin Rakyat Babel.

Ferdy Hermawan mengatakan kepada awak media online, “Somasi resmi Lembaga Bantuan Hukum Beringin Rakyat Babel yang di tanda tangani 3 orang Kuasa hukum, Ferdy Hermawan.SH, Mahrizal.SH dan Gallan Ishaldi.SH, itu ditujukan langsung kepada Ferdy Abdulrahman Manurung selaku Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang.

“Setelah sebelumnya, pihak Kuasa Hukum yang mendapatkan Surat Kuasa Khusus yang di tanda tangani Isnain selaku Ketua Pengurus Partai Golkar Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkapinang pada tanggal 17 Juli 2021.

Kliennya sempat memprotes dan menolak keras keberadaan Plt Pengurus DPD Partai Golkar Pangkalpinang yang diumumkan Plt Ketua Partai Golkar Pangkalpinang, Ferdy Abdulrahman Manurung saat berlansungnya rapat pleno di perluas yang dihadiri para ketua ketua Pengurus Kecamatan Partai Golkar Se Kota Pangkalpinang bertempat di Sekretariat Partai Golkar Pangkalpinang awal Juli lalu, Jelas Ferdy Hermawan.

Lanjut Ferdy Hermawan“ Dalam Rapat pleno di perluas yang di Pimpin langsung Ferdy Abdulrahman Manurung serta di dampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Bangka Belitung Edy Iskandar.S.Ag itu di warnai perdebatan dan penolakan keras yang disampaikan Isnain dan Suhaimi selaku pengurus Partai Golkar kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Lantaran berkembangnya Opini di kalangan Kader Golkar di Kota Pangkalpinang.

Bahwa pembentukan Pengurus lengkap Plt DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang oleh DPD Partai Golkar Provinsi Babel adalah tidak lazim dan bukan untuk melaksanakan kepetingan mekanisme organisasi, tetapi lebih untuk mengamankan Kepentingan Pecalonan Ketua DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang. Yang di dukung penuh oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bangka Belitung (Babel).

“Bahkan penolakan terhadap keberadaan
Plt Pengurus Lengkap yang di umumkan Ketua Plt Ferdy Abdurahman Manurung selaku Pimpinan Rapat Pleno di perluas itu pun menjadi bertambah meruncing, ketika sekretaris DPD Partai Golkar Bangka Belitung Edy Iskandar mulai mengarahkan wacana penggantian beberapa Pimpinan Pengurus Partai Golkar Kecamatan menjadi Plt ketua, sehingga forum rapat pun terpaksa dihentikan dengan tanpa menghasilkan keputusan apapun, ”ungkap Ferdy Hermawan.

Kuasa Hukum Isnain, Ferdy Hermawan, dalam Pers Rillisnya memaparkan penentangan yang terjadi dalam Rapat Pleno adalah kelanjutan dari berakhirnya Kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang yang diketuai Irianto Tahor.

Baca Juga  DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi Terkait Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF

Sebelum berakhirnya pengurus Defenitif Partai Golkar Kota Pangkalpinang tersebut, DPD Partai Golkar Bangka Belitung, melalui surat nya No: B-09/DPD I/ GOLKAR-BABEL/IX/2020, telah mengintruksikan agar DPD Partai Golkar kabupaten/Kota segera membentuk Panitia Musda dan mengusulkan jadwal pelaksanaan musda DPD partai Golkar Kota Pangkalpinang.

Namun setelah instruksi dilaksanakan dan Panitia pelaksana Musda Golkar Kota Pangkalpinang telah terbentuk
dan usulan jadwal pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang yang di sampaikan Pihak Panitia Musda terus terusan mendapat penolakan sampai tiga kali oleh pihak pengurus DPD Partai Golkar Propinsi Babel.

Dalam penjelasan resminya tersebut, pihak kuasa hukum menerangkan, “Berdasarkan ketentuan pokok pada AD dan ART Partai Golkar, BAB X Tentang Struktur Organisasi Pasal 25 ayat (2) Jo. BAB X Tentang Struktur Organisasi, Pasal 25 Ayat (2) Jo,Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 41 Ayat ( 2 ), naka di dalam pembentukan dan penyusunan pengurus lengkap Partai Golkar pada setiap tingkatan nya, tidak di kenal istilah Pelaksana Tugas.

Berdasarkan  ketentuan Pokok dalam AD dan ART Partai GolKAR, Pihak Kuasa Hukum Isnain yang juga mengklaim sebagai kader Formal Partai Golkar tersebut, lebih lanjut memaparkan tentang Kontruksi hukum mekanisme organisasi yang berlaku di dalam Partai Golkar terkait masalah kepengurusan tersebut, sebagai berikut.

Bahwa didalam organisasi Partai Golkar Pemilihan dan penetapan Ketua serta pembentukan komposisi personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota adalah bersifat definitive dan menjadi kewenangan Musyawarah Daerah (Musda).

Bahwa didalam hal proses pembentukan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten/Kota dan Pimpinan Partai Golkar, maka secara berjenjang DPD Partai Golkar Provinsi hanya berwenang mengesahkan susunan dan komposisi personalia Pengurus DPD Partai Golkar yang telah terbentuk tersebut diatas. Demikian pula secara berjenjang Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten/kota hanya berwenang mengesahkan susunan Pengurus Pimpinan Kecamatan Partai Golkar yang telah terbentuk melalui Musyawarah Kecamatan.

Tambah Ferdy Hermawan, Bahwa berdasarkan Rasio Logis dari berlakunya ketentuan ketentuan dalam AD dan ART Organisasi Partai Golkar tersebut, maka dapat dipahami di dalam Hirarki Peraturan Organisasi Partai Golkar selanjutnya, tidak akan ada di temukan, sebuah ketentuan secara khusus mengatur tentang perangkat Institusi (Plt) terkait dengan keberadaan Pengurus Partai Golkar.

Bahkan berdasarkan Kontruksi Yuridis dalam AD dan ART Partai Golkar tersebut diatas maka sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan perintah yang logis menurut hukumnya sehingga diperlukan adanya ketentuan, sebagaimana tentang perangkat Institusi Plt tersebut ,dimaksud diatas, tegas Ferdy Hermawan.

“Bahwa oleh karenanya diluar kontruksi hukum yang telah ditetapkan didalam AD dan ART Partai Golkar. Maka terhadap pemberlakuan Institusi Plt tersebut, hanya berlaku didalam wilayah praktis Organisasi dan menjadi hukum kebiasaan umum/ berlaku umum dan dianut serta diberlakukan oleh seluruh Organisasi. Baik didalam Organisasi sosial kemasyarakatan, Organisasi Partai Politik, dan Organisasi Pemerintahan Sebagaimana didalam praktek penerapan.

Baca Juga  Golkar Kota Semarang Targetkan Minimal 9 Kursi DPRD

“Pelaksana Tugas Jabatan, tersebut. Di berlakukan yaitu, bilamana dalam satu waktu dan keadaan tertentu terjadinya kekosongan Subjek (orang) atas jabatan yang masih berlaku secara Defenitif di dalam Organisasi.

Sehingga untuk kepentingan organisasi di dalam hal melaksanakan tugas tugas jabatan tersebut. Maka di pandang perlu untuk mengangkat orang (Subjek) guna didudukan dalam jabatan tersebut, di maksud sebagai Pelaksana tugas tugas jabatan yang kosong dan masih berlaku Definitif Efektif di dalam kelangsungan Organisasi.

Bahwa terkait penerapan perangkat, “Jabatan Plt” didalam Struktur Kepengurusan Partai Golkar. Pada semua jenjang dan tingkatan, maka DPP Partai Golkar telah mengeluarkan sebuah keputusan dimana keputusan tersebut menjadi satu satunya rujukan ketentuan yang mengatur tentang keberadaan Institusi Plt didalam Mekanisme Organisasi Partai Golkar yang mana dalam hal tersebut, DPP Partai Golkar telah memutuskan ketentuan larangan Reposisi Jabatan Ketua DPD I dan DPD II dalam konteks pelaksanaan Munas Partai Golkar, dijelaskan lagi oleh Ferdy Hermawan.

“Bahwa kemudian Keputusan DPP berdasarkan hasil Rapat Pleno pada Hari Selasa, Tanggal 05 November 2019, ketentuan larangan Plt tersebut, dimaksud didasarkan pada pertimbangan yang bersifat Prinsip dan Substantif di dalam menegakkan mekanisme aturan yang telah digariskan AD dan ART Organisasi Partai Golkar yaitu untuk :
1. Untuk menjaga kedaulatan pemilik suara di dalam Organisasi Partai Golkar.
2. Untuk menjaga agar pelaksanaan Munas sebagai forum tertinggi Partai agar dapat berjalan secara Demokratis.
3. Bahwa Oleh karena itu berdasarkan Tata Tertib Aturan dan konsekuensi hukum organisasi yang berlaku di dalam Organisasi Partai Golkar, maka demi hukum keputusan DPP Partai Golkar tersebut di atas menjadi ketentuan yang mengikat didalam organisasi Partai Golkar. Sehingga berdasarkan tertib Hukum dan aturan yang berlaku secara Organisatoris maka ketentuan tersebut, secara mutatis mutandis berlaku mengikat secara berjenjang terhadap semua tingkatan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar sampai pada Pimpinan Partai Golkar Tingkat Kecamatan.

Selain meminta Plt. Pengurus DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang, membubarkan diri, Pihak Kuasa Hukum Isnain juga menegaskan Surat Keputusan terkait pengesahan Plt tersebut. Juga harus di nyatakan batal demi Hukum .

“Kita wajib menjunjung tinggi ditegakkannya AD dan ART Partai Golkar, menghilangkan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan Politis tertentu, demi untuk mempertahankan dan mengedepankan Eksistensi Tatanan Organisasi Partai Golkar sebagai Partai yang Modern, Demokratis, mengedepankan Supremasi Hukum, Terbuka, dan Egaliter.“ tegas Kuasa Hukum Isnain yaitu, Ferdy Hermawan.(RedG/Rizal)

Komentar

Tinggalkan Komentar