oleh

Laporkan, Bila Harga PCR Lebih Tinggi dari Harga yang Ditetapkan

Jakarta – Harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) telah ditetapkan oleh  Kementerian Kesehatan, harga tertinggi di pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495 ribu. di  Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali dikenai tarif Rp. 525 ribu.

Keputusan tersebut diambil usai Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah harga tes swab PCR di kisaran Rp. 450-550 ribu.

Dalam rangka mengantisipasi kecurangan yang terjadi di lapangan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya oknum yang mematok harga lebih tinggi dibanding yang telah ditetapkan.

“Mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat penyedia jasa PCR yang menetapkan harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Pol Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Lebih lanjut Komjen Pol Agus menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Komjen Pol Agus berharap penyedia jasa tes PCR dapat melaksanakan kebijakan itu dengan sebaik-baiknya.

“Kami beserta jajaran adalah tangan-tangan negara yang akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan. Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan dapat beradaptasi dan mematuhi keputusan tarif tertinggi dari pemerintah terkait dengan tes PCR,” tandas Komjen Pol Agus. (RedG)

  • Penulis : Ian Rasya
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar