Lanjutan, Perseteruan Internal Pedagang Pasar Buah Dan Sayur Pemalang

Pemalang – Ternyata belum selesai perselisihan antara Paguyuban pedagang pasar sayur dan buah Kabupaten Pemalang dengan sebagian pedagang pasar sayur dan buah yang menamakan solidaritas pedagang sayur dan buah dengan didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia (LSM LMPI) Kabupaten Pemalang.

Ini merupakan kali keempat antar kedua kubu diterima oleh dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Kedua kubu ini ditemui oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Pemalang Subur Musoleh, S.Pd.l., Senin (5/10).

Dalam kesempatan itu, Subur menyerahkan kepada pihak yang berwenang mengurus dan mengelola pasar yaitu Disperindagkop untuk lebih optimal dalam penanganan permasalahan ini. Wewenang diserahkan sepenuhnya kepada Disperindagkop untuk menangani dengan baik demi kemaslahatan pedagang.

Sebagaimana diketahui bahwa tuntutan dari solidaritas pedagang sayur dan buah yang didampingi oleh LMPI adalah menuntut diadakanya audit terhadap dana swadaya yang telah diterima oleh Paguyuban Pasar Sayur dan Buah Kabupaten pemalang secara menyeluruh. Menuntut pembubaran dan atau pembekuan pengurus paguyuban pasar sayur dan buah Pemalang. Mengembalikan fungsi Diskoperindag sebagai operator, penataan dan pembinaan pasar sesuai tupoksi berdasarkan PERPRES no 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Pebelanjaan dan Toko Modern. Menuntut penundaan perpindahan ke pasar sayur dan buah yang baru sebelum semua pedagang terakomodir.

Dalam kesempatan usai rapat, selaku pendamping solidaritas pedagang LMPI Pemalang minta agar temuan dari DPRD kabupaten Pemalang di notulen kan.

Lain LMPI lain pula ungkapan dari paguyuban pedagang pasar sayur dan buah, Ketua Paguyuban pedagang pasar sayur dan buah Nurpandi didampingi Suherno selaku sekretaris paguyuban pedagang pasar sayur dan buah mengungkapkan Paguyuban pedagang pasar sayur dan buah Pemalang tidak menjual belikan lapak di pasar yang baru.

“Itu bukan wewenang kami, kami hanya bersifat swadaya untuk mengadakan lapak tambahan bagi pedagang secukupnya saja.” kata Pandi.

Dia mengatakan bahwa huru hara seperti ini dilakukan oleh segelintir oknum pedagang pasar yang memprovokasi atas ketidak puasannya.

“Lah pedagang semacam itu yang sudah pernah dapat lapak terus di jual , terus mau minta lapak lagi ya kami gak mau lah.” katanya.

Senada dengan Pandi, Suherno mengatakan kami jajaran pengurus paguyuban sudah nurut dengan arahan pihak Disperindagkop dan semua pedagang khususnya para pedagang yang sudah lama sudah kami akomodir untukmendapatkan lapak atau kios .

“Sekali lagi kami tidak berwenang untuk membagi atau menjual belikan, kami hanya bersifat usulan kepada pihak disperindagkop, memang kami paguyuban pedagang pasar sayur dan buah di minta membantu pihak disperindagkop untuk mana dan siapa pedang yang layak mendapatkan kios atau lapak.” ungkapnya. (RedG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *