oleh

Lakukan Perbuatan Cabul, Jumbo Diamankan

Bangka Tengah  – Seorang pria RL alias Jumbo berhasil diamankan pihak kepolisian atas tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (disamarkan, red) seorang anak perempuan di bawah umur di kawasan pasar modern Koba, Bangka Tengah (Bateng), Senin (15/08/2022).

Kapolres Bateng, AKBP Risya Mustario SIK melalui Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanzah mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (13/08/2022) sekira pukul 03.00 WIB lokasinya di areal pasar Modern Koba.

“Kejadian tersebut bermula saat saksi KM sedang berada di dalam mobil miliknya yang berjarak 1 meter dengan mobil pelapor, kemudian saksi melihat Jumbo membuka pintu mobil pelapor, kemudian mendekati korban Bunga yang sedang tidur di dalam mobil,” katanya.

“Kemudian Jumbo memegang kemaluan korban sebanyak 3 kali, selanjutnya pelaku menutup pintu mobil pelapor dan bergegas meninggalkan lokasi,” tambahnya.

Pasca kejadian, pelaku berhasil diamankan di Polsek Koba, berikut barang bukti berupa sehelai baju kaos lengan panjang warna pink, 1 buah celana jenis Hawai warna merah dan satu selimut merah muda bermotif Barbie.

“Untuk sekarang, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Koba bersama dengan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk terlapor dapat disangkakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 290 ke-2 KUHP.(RedG /Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar