oleh

Kusumo Apresiasi Kinerja KPK, Tegaskan Hukuman Setimpal Bagi Pelaku Korupsi di Tengah Pandemi

Solo -  Dua kementerian tertangkap Kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibakan pejabat negara di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementrian Sosial belum lama ini.

KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, terkait penyelundupan benih udang lobster atau benur, pada Rabu 25 November 2020 dini hari. Selang beberapa hari menangkap Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi Bantuan Sosial (bansos) COVID-19, menerima suap senilai 17 milliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako dari warga masyarakat terdampak Covid-19 di kawasan Jabodetabek.

BRM Kusumo Putro, SH,MH Ketua LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara (LAPAAN) RI, Kamis (10/12) menegaskan dan menyayangkan tindakan korupsi di saat kondisi rakyat sedang berjuang di tengah kondisi pandemi Covid-19. Korupsi bansos melukai hati rakyat dengan memotong dana bantuan sembako untuk warga.

“Ini bencana besar bagi Bangsa Indonesia, baru kali ini ada OTT di Kemensos, tertangkapnya Mensos mencederai rakyat di tengah kondisi pandemi malah melakukan korupsi,” katanya.

LAPAAN RI, menurut Kusumo mendesak KPK agar memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku korupsi, belum pernah ada hukuman mati bagi pelaku korupsi.

“KPK harus memberikan hukuman yang setimpal bagi pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi dimana dampaknya sangat di rasakan luas bagi warga yang kurang mampu,” sambungnya.

‘’Kok yo tegelmen rakyat lagi sengsoro, pejabate malah pada menari diatas penderitaan rakyat,” katanya.

Hal tersebut, mendapat dukungan langsung dari LAPAAN RI yang merupakan lembaga yang sedang getol-getolnya menyikapi tindak pidana korupsi oleh pejabat, untuk itu mendesak segera dilakukanya proses hukuman yang setimpal dengan perbuatanya berupa hukuman mati atau hukuman seumur hidup, hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku tipikor lainya.

Baca Juga  Bersama Relawan Gibran Salurkan Bantuan Ribuan Masker dari Puan Maharani

‘’Perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini dalam sidang putusan para pelaku koruptor belum ada satupun pelaku koruptor yang dihukum seumur hidup atau mati, maka dari itu banyak pejabat tidak takut dengan tindak korupsi pasalnya mereka mengganggap hukumannya ringan di negara ini,’’ bebernya.

Menurutnya, kejahatan korupsi kasus dana bansos ini termasuk kejahatan Lex Specialis jadi hukumannya harus Lex Specialis pasalnya berdampak pada warga secara luas, misalkan bagi pelaku bandar narkoba saja bisa dihukum mati yang jelas-jelas bisa membunuh generasi muda Indonesia , hal ini sama yang dilakukan tipikor berdampak menyengsarakan hati rakyat kecil, dengan memotong dana bansos ditengah pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kusumo  juga seorang Advocad organisasi PERADI Kota Surakarta yang saat ini baru menempuh Pendidikan S3 Doktor Ilmu Hukum di salah satu Universitas swasta di Semarang

Kusumo juga mengapresiasi kinerja KPK selama ini, dia juga akan mengawal proses hukum bagi pelaku korupsi.

“Kami akan minta dukungan advocat se Indonesia guna mendukung kinerja dan tugas KPK,” tukasnya.

LAPAAN RI sendiri merupakan sebuah lembaga yang saat ini sangat fokus dan getol dalam menyoroti persoalan korupsi dan mendorong KPK untuk menerapkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup pada pelaku korupsi.

 

Komentar

Tinggalkan Komentar