oleh

Kurir Sabu Ditangkap Polda Jambi

Jambi — Seorang pelaku tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu, Fransiskus alias Agus(40) warga jalan hayam wuruk Kecamatan Jelutung Kelurahan Cempaka Putih Kota Jambi, dicyduk anggota subdit III Ditres Narkoba Polda Jambi.

Fransiskus yang diringkus Polisi Jumat(09/21) siang lalu, di kawasan Kebun 9 Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi saat tengah mengendarai sepeda motor  hendak mengantarkan paket shabu kepada pemesannya.

Selain mengamankan pelaku, saat dilakukan penggeledahan, penangkapan yang berlangsung di pinggir jalan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 6 paket kecil narkotika di duga shabu, alat hisap (bong), serta sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku sebelumnya dibuntuti diduga kurir yang hendak mengantarkan paket shabu kepada pemesannya,setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, ” ungkap Akbp Sanusi Kasundit III Ditres Narkoba Polda Jambi kepada wartawan senin (12/4/21).

“Saat penangkapan, 2 paket shabu, setelah dilakukan pengembangan kembali ditemukan 4 paket shabu disimpan pelaku dalam lemari di rumah pelaku,” bebernya.

“Dari keterangan pelaku, barang bukti didapat dari rekannya berinisial A-R yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” tutupnya.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti, penyalahgunaan narkoba jenis shabu tersebut, langsung di gelandang ke Polda Jambi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas ulahnya pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(RedG /Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar