oleh

Kunjungi Korban Penganiayaan, Kapolres Kerinci Jelaskan Proses Peradilan

Kerinci -  Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Propam serta Kanit Tipikor bersilaturahmi kerumah korban penganiayaan.

Kapolres Kerinci diterima langsung oleh Ade Riski (Korban) dan Sukiman (Mertua Korban).

Dalam pertemuan ini Kapolres Kerinci berterima kasih atas kesediaan waktu pihak keluarga Ade Rizki menerima silahturahmi kali ini.

Pada kesempatan ini Kapolres Kerinci bermaksud memberikan penjelasan terkait Kasus Penganiayaan terhadap korban Ade Rizki.

Kapolres menyampaikan Bahwa Proses Penyidikan telah dilakukan pada Tahapan Pelimpahan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan masih pada Tahap P19, Proses Penyidikan tetap dilanjutkan dan tidak dihentikan, dikarenakan adanya surat hasil observasi dari RS Jiwa yang menyimpulkan adanya gangguan kejiwaan terhadap hasil observasi terhadap tersangka sehingga untuk berkas perkara belum bisa dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun Kapolres Kerinci menjelaskan setelah adanya Putusan Pengadilan atas kasus Narkoba yang dilakukan oleh tersangka, maka diyakinkan bahwa yang bersangkutan sudah dapat memepertanggung jawabkan perbuatannya sehingga proses penyidikan atas Kasus penganiayaan dapat di lanjutkan kembali.

Untuk saat ini berkas perkara telah diserahkan kepada JPU untuk dilakukan penelitian dan hasil koordinasi dengan pihak JPU untuk berkas perkara dinyatakan lengkap/P-21, tutur Kapolres Kerinci.

Ditambahkan Kapolres Kerinci Dalam minggu ini akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Ade Riski setelah mendengarkan penjelasan Kapolres kerinci mengucapkan terima kasih atas silahturahmi hari ini serta penjelasan Kapolres terkait Kasusnya.

“Saya percaya bahwa Pihak Penyidik Polres Kerinci masih tetap melakukan proses terhadap kasus yang dilaporkan, ada kejelasan penanganan kasusnya ” tutur Ade Riski.(RedG).

 

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar