oleh

Kuasa Hukum Kasus Pajak Pertanyaan Status kliennya

Jambi -  Keluarga Rudy Salim, tersangka kasus penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Jambi, Kamis (21/10).

Kedatangan pihak keluarga bersama kuasa hukum adalah untuk mempertanyakan status penahanan Rudy Salim, yang hari ini berakhir.

“Hari ini habis masa penahanannya. Kami mau mempertanyakan statusnya bagaimana, karena kami belum mendapat informasi apakah diperpanjang atau bagaimana,” kata Joko salah satu keluarga Rudi Salim kepada wartawan di Mapolda Jambi.

Ditambahkan Joko, pihaknya datang ke Polda Jambi juga atas arahan jaksa. Sebelumnya, kata Joko, pihaknya mendapat informasi jika persidangan Rudy Salim akan digelar secara virtual.

Namun Joko menyesalkan karena persidangan yang diagendakan hari ini juga tidak ada kejelasan.

“Katanya hari ini juga mau sidang. Tapi nyatanya tidak ada persidangan hari ini,” ujar Joko.

Lebih lanjut, Joko mengatakan pihak keluarga juga kecewa karena sejak ditahan hingga saat ini tidak bisa membesuk Rudy Salim di sel tahanan Rutan Mapolda Jambi.

“Tidak boleh membesuk. Alasannya covid,” kata Joko.

Kekecewaan juga disampaikan Rudi Bangun selaku kuasa hukum Rudy Salim. Menurut Rudi Bangun, pihaknya belum mendapat informasi mengenai status penahanan Rudy Salim yang berakhir hari ini.

Selain itu, Rudi Bangun juga menyesalkan tidak adanya kejelasan soal persidangan yang diagendakan hari ini. Menurut dia, jaksa tidak memberitahukan apakah sidang ditunda atau tidak.

“Tidak ada kejelasan. Begitu juga mengenai informasi sidang secara virtual. Kami sudah datang ke Polda, tapi tidak ada sidang. Lagi pula, kalau memang sidang secara virtual, harus ditetapkan dulu oleh majelis hakim,” kata Rudi Bangun.

Ia juga menyayangkan pihak keluarga tidak bisa membesuk Rudy Salim di Rutan Polda Jambi.

Baca Juga  Di Mako Ditpolairud Polda Jambi, Pakar Komunikasi DR Aqua Dwipayana Disuguhkan Makan Siang Khas Jambi Tempoyak Ikan Patin

“Klien kita ini tersangka kasus pajak, bukan teroris. Masak tidak boleh dibesuk,” ujarnya.

Sementara itu, Dian, salah seorang jaksa yang menangani perkara ini, saat dikonfirmasi mengatakan jika persidangan Rudy Salim ditunda.

“Ditunda,” katanya tanpa menyebut alasannya.

Sebelumnya, Jumat (8/10) lalu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah melakukan penyerahan tersangka Rudy Salim dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Rudy Salim ditetapkan sebagai tersangka setelah Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyidikan terhadap PT BAS, perusahaan yang bergerak di bidang persewaan alat berat seperti ekskavator dan buldoser, serta terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Jambi. Adapun penahanan Rudy Salim selaku Direktur PT BAS, berinisial RS dititipkan di Rutan Polda Jambi.

Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka RS, Direktur PT BAS yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka RS berupa tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Februari, Maret, April, Mei, Juni, dan Desember 2017; menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut PPN masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017.

Baca Juga  Pelaku PETI Sepakat Mundur dari Wilayah Pertambangan Ilegal di Jambi

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.512.720.714

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.(RedG)

 

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

 

Komentar

Tinggalkan Komentar