oleh

KSPI Jateng Meminta Pemerintah Segera Bentuk Satgas THR

Semarang  – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, satgas tersebut dibentuk untuk mengawasi para pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawannya.

“Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif,” kata Ida Fauziah dalam konferensi pers virtualnya, dikutip dari Kompas TV, Selasa (13/4/2021).

Dengan adanya itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
Adi Gani Nena Wea mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/4/2021) kemarin.

Dia mendatangi di Istana Kepresidenan yakni, meminta pemerintah agar segera menerbitkan Satuan Tugas (Satgas) Tunangan Hari Raya (THR). Tidak hanya itu saja, dia juga meminta dalam pembentukannya agar melibatkan buruh dan pengusaha.

Sebagai informasi, pemerintah secara resmi menetapkan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal tersebut dijabaran melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukannya.

Di Jawa Tengah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, di kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jum’at (16/4/2021).

Dalam audiensi tersebut, KSPI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Disnakertrans Jateng untuk segera membentuk Satgas THR. Hal itu sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja yang tertuang pada nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, Satgas THR terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, buruh/pekerja dan pengusaha.

Fungsi Satgas THR, lanjut Aulia, dibentuk agar mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE.

“Dibentuk untuk mengawasi perusahaan, yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR. Satgas ini juga berfungsi sebagai pelayanan, konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021,” kata Aulia Hakim saat audiensi dengan Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Jum’at (16/4/2021).

Baca Juga  THR Pekerja Media Tak Dibayar, Laporkan Di Sini!

Aulia menuturkan, pelaksanaan SE THR agar dapat berjalan dengan baik dan efektif yaitu harus memiliki penegakan hukum yang tegas.

“Jika tidak ada penegasan dalam pelaksanaan SE dan pengawasan yang melekat serta mediasi aktif pemerintah. Kami khawatir pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun ini akan sulit ditegakkan,” ujarnya.

Baginya, dialog Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit antara perusahaan yang terdampak pandemi sehingga pekerjanya bisa berujung kebuntuan dan memunculkan sengketa hubungan industrial baru.

“Surat edaran yang diteken dan diumumkan pemerintah pada hari Senin, 12 April 2021 lalu. Menurut analisa kami, mengharuskan semua perusahaan, baik terdampak maupun tidak, untuk membayar THR secara utuh dan tepat waktu, sebelum hari raya Lebaran,” tegasnya.

Menurut Aulia, SE itu sudah diatur yang berbunyi THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan khusus perusahaan yang terdampak pandemi harus membuktikan ketidakmampuannya dengan cara membuka laporan keuangan internal secara transparan selama dua tahun terakhir ke pekerja/buruh dan melakukan dialog Bipartit.

“Menurut kami, akan lebih fair apabila data yang disajikan berasal dari hasil audit akuntan publik. Tujuannya agar lebih mempersempit ruang manipulasi data dari perusahaan-perusahaan yang selama ini diduga nakal. Khususnya di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Aulia juga menjelaskan, perusahaan harus melaporkan hasil dialog Bipartitnya ke dinas ketenagakerjaan setempat sebelum tujuh hari Lebaran dan tentunya akan sangat erat kaitannya dengan tugas dan kewenangan Disnakertrans di tingkat provinsi khususnya bidang pengawasan.

Aulia juga menegaskan, perusahaan tetap membayar THR secara penuh tanpa dicicil atau ditunda dan diberikan kelonggaran sampai satu hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha,” tegas Aulia.

Baca Juga  KSPI Jateng Gelar Aksi Penolakan Omnibus Law

Dikatakan Aulia, bahwa THR akan dapat meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan, akan terjadi perputaran ekonomi yang cukup signifikan. Yakni dikisaran Rp 230 triliun atau kurang lebih 10 persen dari APBN.

“Tunjangan Hari Raya dimasa pamdemi ini, menurut kami, dapat mendongkrak perekonomian nasional yang selama ini kurang bergairah,” pungkasnya.

Diketahui, anggota KSPI Jateng yang hadir berasal dari FSPMI (Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia), FSPKEP (Kimia, Industri dan Pertambangan), FARKES REFORMASI dan FSPN (Serikat Pekerja Nasional).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ir. Sakina Roselasari, M.Si., M.Sc, Kepala Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, SH. MH, Kabid Pengawasan dan Enik Nurhayatini, SH, M Hum, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans. (RedG/Dicky Tifani Badi.)

Komentar

Tinggalkan Komentar