oleh

KSPI Jateng Demo di Kantor Gubernur, Inilah Tuntutan Para Buruh

Semarang – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi serentak di seluruh 20 provinsi kabupaten/kota. Di Kota Semarang, KSPI Jateng menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, pada hari Senin (12/4/2021) kemarin menuntut pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh.

Aksi ini dilakukan serentak dan terbatas di tempat-tempat yang sudah ditentukan, antara lain gedung Mahkamah Konstitusi, Kantor Gubernur, Kantor Bupati/Walikota dan pabrik/perusahaan masing-masing di seluruh Indonesia. Bagi Buruh yang tidak ikut dalam aksi lapangan tersebut mengikuti aksi secara virtual live streaming melalui Media KSPI.

Dalam aksi demo tersebut buruh mengajukan beberapa tuntutan termasuk
pembayaran THR secara penuh.

Selain soal THR, Aulia Hakim selaku Sekretaris Jenderal Perwakilan Daerah KSPI Jateng menjelaskan tuntutan aksi meminta Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja khususnya klaster Ketenagakerjaan, pengusutan tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dan meminta pemberlakukan UMSK tahun 2021.

“Aksi ini dilaksanakan dengan taat mengikuti standar protokol kesehatan,” kata Aulia Hakim, Senin (12/4/2021) kemarin.

Aulia Hakim mengungkapkan, Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja itu sejak awal pembentukannya sudah bermasalah.

Ada dua hal yang penting dipersoalkan, kata Aulia Hakim, pertama proses pembentukan perundang-undang yang tidak memenuhi syarat dan materi isinya yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kedua, pembahasan terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan seperti selayaknya kejar setoran.

“Sehingga setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dilakukan penomoran, UU Cipta Kerja ini masih ditemukan pasal satu dengan pasal lainnya yang tidak nyambung. Dan ini adalah kesalahan fatal.Sedangkan untuk klaster ketenagakerjaan banyak yang mendegradasi UUK 13 tahun 2003. Keterjaminan pekerjaan, keterjaminan penghasilan dan perlindungan sosial (Job Security, Income Security, Social Security ) yang semestinya menjadi tanggung jawab Negara justru menjadi hilang,” terang Aulia.

Baca Juga  Dukungan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Dalam Memajukan UMKM

Menurut Aulia, tuntutan diatas merupakan bentuk protes oleh kalangan buruh termasuk buruh di Jateng.

“Buruh sebagai tenaga kerja, memiliki hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang merupakan hak konstitusi sebagai warga negara, sebagai rakyat pekerja. Karenanya, buruh memiliki 2 aspek menghasilkan barang dan jasa,” pungkas Aulia.

“Namun seringkali yang terwujud hanyalah aspek pertama yang biasanya sekedar pemenuhan atas kebutuhan hidup agar ia mampu bekerja menghadirkan kembali esok harinya,” papar Aulia.

Aulia Hakim merasa bersyukur atas sikap aparat yang sudah memberikan ruang kepada para buruh untuk menyampaikan aspirasi saat sidang di mulai, meskipun tidak begitu lama.

Tidak hanya itu saja, Aulia Hakim menegaskan kedepannya tetap mengawal dan mengawasi Pemerintah Provinsi Jawa tengah terkait Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

” Surat Edaran sudah turun perjam 12 siang tadi. Mungkin kita akan memberikan semacam warning dan akan giat dan terus sampai benar – benar kondisi Undang Undang ini dicabut dan THR harus lancar di bayar penuh, “tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Lukman Hakim menuturkan upah minum yang diputuskan pada tahun sebelumnya tidak lagi mampu mencukupi kebutuhan suatu aspek karena sudah terkejar dengan inflasi dan akibatnya upah nomimal selalu berada di bawah upah rill.

“Selain upah yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan sosial buruh beserta keluarganya, upah sesungguhnya pula untuk menjamin keterserapan barang produksi oleh pasar, ” tukas Lukman.

“Bahwa terhadap Undang-undang tersebut sampai saat ini KSPI masih melaskukan penolakan dikarenakan hilangnya Job Security, Income Security, Social Security dan mengajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini Senin, 12 April 2021 diadakan sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi. Dalam rangka mengawal sidang tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolda Jateng Temui Ketua BEM Se-Jateng Sepakat Demo Damai

Sebagai informasi, aksi para buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah itu tidak ada perwakilan dari Pemprov Jateng maupun DPRD menemui massa aksi. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar