oleh

KPU Pemalang Lakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Pemalang – Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 336 / PL.02-SD / 01 / KPU / IV / 2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Edaran KPU RI Nomor 132 / PL.02-SD / 01 / KPU / II / 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Pemalang melaksanakan Rapat Pleno Internal Rekapitulasi DPB setiap bulan dan melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi DPB Setiap Triwulan dengan melibatkan beberapa pihak terkait seperti Disdukcapil, TNI, POLRI, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jawa Tengah, Kemenag , Dinas Sosial, Dispermades, Partai Politik dan Bawaslu.

KPU Kabupaten Pemalang Melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Tahun 2021 Periode bulan Mei yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pemalang. Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, para Kasubbag dan staf sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Pemalang, Jum’at (28/5).

Dalam kesempatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Data dan Informasi Aida Yunirahmawati menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2021 tercatat sebanyak 3.605 Potensi Pemilih Baru dan 59 TMS, sehingga DPB Periode Mei 2021 sejumlah 1.111.535 pemilih dengan rincian Laki-laki 560.513 pemilih dan Perempuan 551.022 pemilih.

Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Pemalang 2021 Periode Bulan Mei 2021

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sampai Mei 2021

“Tidak lupa dan perlu disampailkan pula kepada masyarakat pemalang saat ini KPU Kabupaten Pemalang telah mengembangkan aplikasi daftar pemilih dengan nama SIAPPEM (Sistem Informasi Administrasi Pemilih Pemalang) yang dapat didownload melalui playstore.” kata Aida dalam press rillis yang dikeluarkan KPUD Kabupaten Pemalang, Jum’at (28/5).

Penggunaaan aplikasi ini bertujuan untuk mendekatkan masyarakat yang bersinggungan secara langsung sebagai pemilih untuk dapat mengupdate data dirinya melalui aplikasi bahkan melaporkan pemilih data yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta menambahkan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar. Aplikasi ini berbasis NIK sehingga bagi masyarakat dengan bermodalkan NIK dapat memastikan dirinya sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih. Warga masyarakat Pemalang juga dapat langsung datang Ke kantor KPU Kabupaten Pemalang di Jl. A. Yani No 59 Mulyoharjo Pemalang.

Baca Juga  KPU Batam Resmi Tetapkan Pasangan Ramah Pemenang Pilkada Batam

Pemutakhiran ini dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga pada saat Pemilu atau Pemilihan selanjutnya, daftar pemilih sudah ada perbaikan dan tinggal meng-update perubahan yang terjadi. Oleh karena itu KPU Kabupaten Pemalang sebagai penyelenggara pemilihan selalu berkomitmen kuat untuk melakukan daftar pemilih yang lebih baik agar tercipta daftar pemilih yang akurat, akurat dan mutakhiri. Kesuksesan dalam kegiatan ini perlu dukungan dan partisipasi warga masyarakat Kabupaten Pemalang, serta hasil yang tersusun dengan prinsip Ketelitian, Konsistensi dan data Keakuratan. (RedG / SWE)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar