oleh

KPU Bangka Tengah Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA

Bangka Tengah — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi pembentukan badan Adhoc pada tingkatan PPK dan PPS dan penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. bertempat di Soll Marina Hotel, Sabtu (19/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi mengatakan, sosialisasi aplikasi SIAKBA itu terkait kami mengadakan sosialisasi tentang pembentukan badan ADHOC pada tingkatan PPK dan PPS, sesuai dengan peraturan sehingga pelaksanaannya PPK dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan.

” Sudah melalui beberapa tahapan, baik itu tahapan verifikasi, tahapan rancangan penyusunan dapil, yang sama-sama kita ketahui bahwa jumlah kursi 2024 ini sebanyak 30 kursi,” katanya

Ia berharap, semoga kontribusi dari seluruh stakholder maupun masyarakat yang ada di kabupaten Bangka tengah,  untuk dapat mendukung seluruh tahapan pemilu dan pemilihan 2024.

Terutama khusus pada saat pembentukan PPK dan PPS ini, kemudian untuk pihak kecamatan agar dapat mempersiapkan sekretariat PPK dan PPS.

Lanjutnya, Sekretariat PPS itu sudah dibentuk pada 10 Januari 2023, mohon pihak kecamatan mulai hari ini bisa dicari pegawai mana yang kompeten, untuk bisa membantu teman teman PPK maupun PPS nanti di setiap kecamatan

Sementara itu, Komisioner KPU Bangka Tengah Hendra Sinaga mengatakan persyaratan PPK dan PPS, yaitu; WNI, berusia paling rendah 17 sampai 55 tahun, setia kepada Pancasila, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana.

” Dokumen persyaratan bisa dilihat di aplikasi SIAKBA, kemudian untuk masa kerja PPK dan PPS yaitu untuk Pemilu lima belas (15) bulan baik PPK maupun PPS, sedangkan untuk pemilihan sembilan (9) bulan, baik PPK maupun PPS.

Baca Juga  15 Ruas Jalan di Batam Diperbarui Pemerintah Tahun Ini

Lanjutnya, Pembentukan PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ADHOC Pemilihan Umum dan Pilkada.

Tes tertulis PPK dilaksanakan secara online dengan metode CAT, sedangkan PPS itu masih secara manual,” tutupnya.(RedG /Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar