oleh

KPU Bangka Tengah : Kursi di DPRD Bangka Tengah Akan Menjadi 30 Pada Pileg Mendatang

Bangka Tengah – Komisi pemilihan umum (KPU) Bangka Tengah sebut Pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia dilakukan bersamaan di Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihannya serentak memilih Presiden, Anggota DPR RI dan DPD RI dengan rentan waktu pada bulan Februari hingga April 2024.

“Sesuai draft usulan KPU RI kepada DPR RI yang sekarang lagi di bahas, bahwa jadwal Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap bersamaan dengan Pilpres, Pemilihan DPR RI dan DPD RI direntang bulan Februari sampai April 2024. Tanggal pastinya belum tahu, karena baru akan dibahas awal tahun 2022 nanti,” kata Komisioner KPU Bateng, Marhendra, Kamis (16/12/2021).

Menurut dia, KPU Bateng masih menunggu petunjuk teknis tersebut. Bulan November 2021, diperkirakan pihaknya akan menerima data jumlah penduduk se Kabupaten Bateng dari KPU RI.

“Data jumlah penduduk itu bersumber dari Kemendagri,” ungkapnya.

Adanya statmen Bupati Bateng, Algafry rahman bahwa saat ini jumlah penduduk sudah mencapai 200.016 jiwa, dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bateng akan bertambah 5 kursi hingga menjadi 30 kursi dari sebelumnya hanya 25 kursi. Ia memastikan bahwa jumlah kursi tersebut memang benar akan bertambah, karena sudah melebihi 200 ribu jiwa penduduk.

“Sesuai UU nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, dan Keputusan KPU RI nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu disebutkan penduduk dengan jumlah dibawa 100 ribu jiwa, kursinya sebanyak 20. Dan seterusnya, penduduk dengan jumlah penduduk sebanyak 100 ribu sampai 200 ribu jiwa, kursinya 25. Lalu jumlah penduduk 200 ribu hingga 300 ribu jiwa, jumlah kursinya sebanyak 30. Sekarang data Dindukcapil Bateng sudah 200.016 jiwa, sehingga bisa diusulkan penambahan 5 kursi ke KPU RI,” ungkapnya.

Baca Juga  Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran Polda Jambi, Ini Pesan Irjen Pol Rusdi Hartono

Penambahan jumlah kursi saat ini hanya berlaku untuk DPRD Kabupaten/Kota, karena kewenangan penambahan tersebut ranahnya ada di KPU RI dan cukup dengan perubahan PerKPU RI disertai Keputusan KPU RI. Sementara jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPR RI langsung diatur dalam UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga tidak bisa dirubah kecuali aturan tersebut direvisi.

“Jadi, kalau UU sudah direvisi, baru bisa dilakukan penambahan kursi anggota DPR RI dan DPRD Provinsi se Indonesia,” ungkapnya sembari mengatakan jumlah kursi DPRD Provinsi Babel Dapil Kabupaten Bateng tetap sama, hanya 6 kursi di Pemilu serentak tahun 2024.

“Anggota DPR RI Dapil Provinsi Babelnya juga tetap 3 kursi. Ini saya berbicara atas dasar aturan yang ada saat ini.(RedG)

 

  • Penulis : Rizal Phalevi
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar