oleh

KPK Resmi Tahan 10 orang dari 28 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan 10 orang dari 28 tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung merah putih Jakarta, Selasa (10/9).

“Untuk proses penyidikan. Ditahan sampai 29 Januari mendatang ” kata Pimpinan KPK Johanis Tanak.

Sepuluh orang yang langsung di tahan oleh komisi Anti rasuah itu adalah M. Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah dari Fraksi Golkar.

Kemudian ada Nama Sofyan Ali yang saat ini merupakan anggota DPR RI, lalu Muntalia dan Sainuddin, selanjutnya Rudi Wijaya, Supriyanto. Terakhir Sopian .

 

“Yang lain diharapkan kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya,” pintanya..

Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung ditahan. Mereka keluar ruang gedung merah putih dengan menggunakan rompi oranye.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.

Dari 28 orang tersangka, 12 diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).

Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).

 

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(RedG/Irwansyah).

Komentar

Tinggalkan Komentar