oleh

Koordinator Penyelundup Baby Lobster Diancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

Jambi – Tim Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil membekuk YN (43)  kordinator penyelundupan Baby Lobster di Provinsi Jambi. Penyelundupannya itu sendiri, terjadi pada Mei 2020.

Seperti diketahui, YN merupakan warga Tulang Bawang Provinsi Lampung yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Tim Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi selama 9 bulan.

Kasubdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priyatmaja mengatakan, bahwa pelaku merupakan kordinator pengiriman Baby Lobster ke Provinsi Jambi dan pelaku yang memerintahkan para sopir mobil untuk membawa Baby Lobster dari Lampung ke Jambi.

“Pelaku menyuruh kepada sopir mobil yang sudah ditahan terlebih dahulu dan divonis 4 tahun untuk membawa 70 Box Baby lobster ke TKP lama di kawasan Kebun Nanas Kabupaten Muaro Jambi,” ujar AKBP Yuyan Priyatmaja. Kamis (18/3).

Dan setelah Baby Lobster tiba di rumah penggepulan yang berada di kawasan Kebun Nanas Kabupaten Mauro Jambi dan Baby Lobster diinapkan selama 1 hari selanjutnya akan di kirim.

“Setelah dari rumah penggepulan Baby Lobster di bawa ke wilayah Tungkal ataupun Sabak dan di bawa ke Singapura untuk di kirim Vietnam,” jelasnya.

Bos dari YN itu, lanjut Yuyan, yakni OJ dan sudah ditetapkan sebagai DPO. “OJ ini merupakan bos dari YN yang merupakan pemilik Baby Lobster,” tambahnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 2 unit Handphone, 1 unit mobil, ATM beserta buku tabungab dan sejumlah bukti transaksi keuangan pengiriman Baby Lobster.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 26 juncto Pasal 92 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Pelanggaran terhadap pasal tersebut, diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (RedG/Syah)

Baca Juga  Dua Penghisap Sabu Ditangkap Reskrim Polsek Jambi Selatan

 

Komentar

Tinggalkan Komentar