oleh

Kontrak Kinerja OPD 2018 Komitmen Bersama

PEMALANG (g-news) – Bupati Pemalang, H.Junaedi dalam amanatnya mengatakan, Target kinerja setehun kedepan dimulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, menjadi tanggungjawab kita semua. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pemalang, H.Junaedi, SH.MM. usai dilakukan Penandatangan perjanjian kinerja Tahun 2018 Organissi Perangkat Daerah (OPD) dalam apel bersama di Halaman Kantor PKK Kabupaten Pemalang, Senin (29/01/2018).

Bupati menandaskan, kontrak kinerja yang telah ditandatangani dan disaksikan bersama oleh seluruh peserta apel, mengandung konsekuensi tanggungjawab. Terkait hal tersebut, bupati mengingatkan bahwa apa yang dilaksanakan merupakan konsekuensi tanggungjawab yang harus dilaksanakan dengan sebuah komitment. Dalam arti menjaminkan dirinya serta keahlianya dengan penuh tanggungjawab.

“Setiap saat saya mengikuti dan membaca perkembangan terkait dengan tugas-tugas yang bapak ibu laksanakan,” ungkap bupati kepada seluruh peserta apel.

Penandatangan perjanjian kinerja tahun 2018 merupakan wujud nyata komitmen antara Bupati/Walikota dan Pimpinan OPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur termasuk untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Selain itu perjanjian kinerja juga dilakukan sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian pemberian penghargaan dan sangsi serta sebgai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan pimpinan OPD termasuk sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Penyusunan perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instasi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Menurut petunjuk tekhnis disebutkan bahwa perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara review instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN Nomor 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan OPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Baca Juga  Ayo Sukseskan E-voting Pilkades Pemalang 2018

Melalui perjanjian ini diharapkan akan terwujud komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dengan Pimpinan OPD sebagai penerima amanah atas kenerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumberdaya yang tersedia.

Penanatangangan kinerja dimulai dari Sekda Pemalang, Drs.Bhudi Rahardjo, MM., Sektetaris DPRD Istianto, SH.M.Si. Inspektur, Drs.Moch.Agung Puntodewo, M.Si dan para Kepala Dinas, sejumlah Kepala Badan, Kepala Kantor, Para Camat dan Para Direktur Utama dan Direktur BUMD Kabupaten Pemalang terakhir Bupati. (nfp/red)

Komentar

Tinggalkan Komentar