Pemalang – Mardiyanto, S.Pd., MM. melaporkan kasus yang dialaminya dengan pemindahan tugas dari sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang menjadi fungsional Guru di SMPN 1 Bantarbolang ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Saya selaku PNS telah diperlakukan tidak adil terkait pemberhentian saya dari sekretaris DKK dan pengangkatan kembali dalam jabatan guru, hal tersebut bertentangan dengan UU ASN, PP Manajemen PNS dan peraturan terkait lainnya.” ungkapnya dihadapan awak media, Rabu sore (30/3).
Merasa diperlakukan tidak adil maka Mardiyanto menempuh mekanisme keberatan ke KASN. Ternyata Mardiyanto tidak sendirian, ada sembilan PNS yang juga melaporkan dan atau dilaporkan oleh masyarakat mengenai keberatan atas pemindahan dan dugaan pelanggaran merit sistem dalam manajemen ASN di Kabupaten Pemalang kepada Komisi ASN.
“Saya memiliki legal standing untuk menempuh mekanisme keberatan (internal handling) dengan melaporkan dugaan pelanggaran merit sistem dalam manajemen ASN di Kabupaten Pemalang kepada Komisi ASN.” ungkapnya.
Komisi ASN Turun ke PemalangÂÂ
Mendapat surat pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran mutasi, demosi dan promosi ASN di Kabupaten Pemalang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) langsung bergerak kelapangan untuk melakukan cek dan recek mengenai kasus tersebut. KASN telah membentuk tim pemeriksa berdasarkan Surat Tugas Nomor:ST/34/KASN/1/2022 tanggal 25 Januari 2022 dan telah melakukan pengumpulan data, dokumen dan informasi serta klarifikasi baik secara daring maupun langsung di beberapa tempat pada tanggal 27 Januari 2022 dan tanggal 17 Februari 2022 sejumlah 12 (Dua Belas) orang, yang terdiri dari 11 ASN, 1 Non ASN.
Dari data lapangan dan analisis KASN, Ketua KASN akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo tertanggal 29 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto yang ditandatangani dan stempel secara elektronik npada 29 Maret 2022 pukul 14:14 WIB.
Hasil Rekomendasi KASN
Dari hasil analisa terhadap 10 (sepuluh) pejabat eselon 2, 3 dan 4, KASN merekomendasikan kepada Bupati Pemalang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
1. Meninjau kembali Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 821.2/044/2021, tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) Di Lingkungan Kabupaten Pemalang dalam lampiran atas nama Sdr. Moh. Ramdon S.IP dengan memedomani Pasal 107 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta KepmenpanRB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah;
2. Meninjau kembali Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 821.2/041/Tahun 2021 tanggal 23 November 2021 tentang Mutasi/Rotasi Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) di Lingkungan Kabupaten Pemalang dalam lampiran atas nama Sdr. Wahadi S.E M.Si dengan memedomani Pasal 107 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta KepmenpanRB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah;
3. Meninjau kembali Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 821.2/043/Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Mutasi/Rotasi Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada 27 Desember 2021 dalam lampiran atas nama Sdr. Istianto S.H M.Si dengan memedomani Pasal 16 dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
4. Meninjau kembali Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 821.2/052/JF-G/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Guru atas nama Sdr. Mardiyanto S.Pd M.M dengan memedomani Pasal 2 huruf m Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Meninjau kembali Keputusan Bupati Pemalang Nomor Nomor: 821.2/053/JFG/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Guru atas nama Sdr. Sigit Joko Purwanto M.Pd dengan memedomani Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6. Meninjau kembali Keputusan Bupati Pemalang Nomor Nomor: 821.2/055/JFPRW/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat atas nama Sdr. Mamid A.Md. Kep. dengan memedomani Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat;
7. Meninjau kembali Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 821.2/047/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Mutasi Dari/Dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten pada 27 Desember 2021 atas nama Sdr. Tri Agus Wibowo S.E dengan memedomani Pasal 2 huruf m Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Meninjau kembali Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 821.2/047/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Mutasi Dari/Dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten pada 27 Desember 2021 atas nama Sdr. Dirta Andilala S.T dengan memedomani Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 2 huruf m Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
9. Meninjau kembali Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 821.2/047/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Mutasi Dari/Dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah pada 27 Desember 2021 atas nama Sdr. Ruswinarno S.H M.H dengan memedomani Pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
10.Meninjau kembali Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 821.2/046/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dari/Dalam Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten pada 27 Desember 2021 atas nama Sdr. Saefudin Zuhdi S.E dengan memedomani Pasal 54 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
11.Apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali.
Menurut Tasdik sebagaimana tercantum dalam surat rekomendasi tersebut mewajibkan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
“Surat Rekomendasi ini dibuat sesuai dengan kewenangan Pasal 32 ayat (3) UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja sejak Surat Rekomendasi ini diterima,” tulis Ketua KASN.
Menanggapi rekomendasi Komisi ASN yang menyangkut dirinya dan sembilan pejabat dilingkungan pemerintahan kabupaten Pemalang, Mardiyanto berharap kedepannya pemerintahan siapapun bupatinya agar menjalankan manajemen ASN sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap ke depan, siapapun nantinya yang akan memimpin Pemalang akan menjalankan menajemen ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga ASN sebagai motor utama penggerak birokrasi dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang pemerintahan dengan profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi demi terwujudnya visi dan misi kepala daerah.” tutupnya. (RedG)
- Penulis : Sarwo Edy