Klarifikasi Kades Guntung Atas Dugaan Mafia Tanah

Bangka Tengah – Kepala Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah Memet Kartawinata merasa perlu melakukan klarifikasi atas tuduhan sebagai mafia tanah dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Memet membeberkan, dugaan tersebut berawal dari jual beli tanah yang dilakukan oleh Andre warga Pangkalan Baru yang membeli  sebidang tanah dari Romlan warga Desa Guntung seluas 1,8 hektar. Dirinya mengeluarkan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SKPFAT).

Sebelum mengeluarkan SKPFAT,  Memet pun mempertanyakan kepada salah seorang pegawai kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) sungai sembulan bernama Putra yang mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan area HP sebagian APL, padahal sebelum menerbitkan SKPFAT dirinya sudah mengecek dahulu status lahan tersebut dan masuk lahan APL.

Lokasi lahan yang dipermasalahkan

 

Saya (kades) juga menghubungi Putra mempertanyakan apakah dirinya turun ke lapangan atau tidak, dan Putra menjawab dirinya tidak ke lapangan dan disuruh seseorang untuk mengecek titik koordinat tersebut sebagian masuk HP dan APL, saya juga menanyakan kepada Penyuluh Kehutanan Desa Guntung bahwa pihaknya tidak menerima perintah langsung dari pimpinan untuk mengkroscek titik koordinat tersebut, saya juga menyayangkan kepada pegawai KPHP tersebut asal memberikan data secara sembarangan tanpa berkoordinasi dengan pihak Desa Guntung,” jelasnya

Padahal tanah tersebut merupakan APL yang di beli oleh Andre warga Pangkalan Baru dari Romlan yang merupakan warga Desa Guntung yang telah berkebun mulai dari tahun 2012,yang mana lahan tersebut ada kolong/sungai yang daratanya ditanami ubi, tebu, dan sawit.

Memet sebagai Kades Desa Guntung berharap kepada warganya agar bisa berkebun di lahan eks PT Kobatin tersebut yang mana statusnya merupakan APL serta menegaskan bahwa dirinya hanyalah pelayan masyarakat bukan mafia tanah seperti yang dituduhkan,” pungkasnya

Sementara itu, Muslimin mantan Camat Koba menyampaikan, dirinya saat masih menjabat sebagai Camat Koba bahwa dirinya hanya tahu penerbitan SKPFAT karna memang ada surat pengajuannya,” ujarnya

” kalau memang status lahan tersebut merupakan HP nantinya secara administrasi SKPFAT tersebut kita cabut,jadi sekarang ini ditahan dulu SKPFAT nya dan langsung berkoordinasi dengan Camat serta langsung kroscek ulang status lahan tersebut,” tutup Muslimin.(RedG)

  • Penulis : Rizal Phalevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *