oleh

Kisruhnya PPDB di Pemalang, 8.000 Ribu Lebih Terancam Tidak Diterima di Sekolah Negeri

Pemalang -  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pemalang banyak menuai protes dari orang tua calon  siswa baru. Hal ini disebabkan karena  sistem zonasi yang diterapkan, menurut interpretasi masyarakat terutama orang tua calon siswa berbeda dengan kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana orang tua calon siswa juga menyoal tentang kecepatan dalam mendaftar sistem online.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatan Pemalang Mochammad Arifin melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Mualip menyebut, kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI  harus dilaksanakan dengan berbagai konsekuensi yang menyertai. Menurut Mualif, jika  dibandingkan dengam sistem PPDB tahun 2018, tahun ini lebih terasa gejolaknya.

“Sebetulnya secara pribadi cenderung lebih setuju sistem PPDB 2018, yakni nilai plus zonasi,” jelasnya, Rabu (19/6) usai rapat dengan anggota DPRD di gedung dewan setempat.

Akibat kebijakan tersebut Mualip menyatakan akan ada, sekitar 8 ribu lebih calon siswa baru yang tersebar di sejumlah SMP di 14 kecamatan Se Kabupaten Pemalang terancam tidak bisa masuk ke SMP Negeri.

“Jumlahnya ada 8.010 yang tidak tertampung di sekokah negeri,” kata Mualip.

Dia menyampaikan, sebetulnya kejadian kekurangan kuota pada beberapa sekolah seperti tahun-tahun sebelumnya merupakan hal yang lazim. Saat ini orang tua calon siswa memang belum terbiasa  dengan sistem yang baru dimana  90 persen berdasarkan zonasi dan kecepatan mendaftar. Kuota siswa, Rata-rata semua  SMP negeri sudah terpenuhi pada hari pertama pendaftaran Senin (17/6) lalu. Bahkan pendaftaran yang dibuka secara online pukul 00.01 WIB belum penuh satu hari pada pukul 00.30an sudah ada yang terpenuhi kuotanya.

Baca Juga  Kapolda Babel Hadiri Kegiatan Vaksin Tahap 2 Gubernur Babel

“Kemarin pada hari pertama jam 09.40 WIB yang belum terpenuhi hanya ada dua  SMP yaitu SMP 6 Pemalang dan SMP 4 Comal,” paparnya.

Berdasarkan  Permendikbud dijelaskan bahwa apabila  ada dua anak diterima dalam satu zona maka dipilih yang tercepat saat mendaftar. Zonasi yang diterapkan berdasarkan Permendikbud ini adalah jarak rumah dengan sekolahan.

“Sebetulnya kami mau mengatur zona seperti di 2018, ada zona 1, 2  dan seterusnya,” sambungnya.

Untuk menerangkan ke masyarakat mengenai hal ini, Pihak Dindikbud Kabupaten Pemalang saat ini merasa  kurang percaya diri, dimana pada tahun 2018 orang tua calon siswa akan menerima dengan lapang dada ketika anaknya tidak diterima sekolah negeri karena nilainya jelek. Akan tetapi hari ini 8 ribu lebih orang tua calon siswa harus menerima kenyataan anaknya tidak dapat diterima disekolah negeri karena terlambat mendaftar.

Mengenai sosialisasi penerimaan murid baru ini, Dindikbud Pemalang telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dasar. Semua SMPN penyelenggara PPDB melakukan sosialisasi ke wali kelas VI atau guru nyang mewakili untuk menerima sosialisasi dan simulasi, kegiatan ini dilakukan dua kali dalam seminggu. Disamping itu guru kelas VI ini diharapkan membantu wali murid dalam pendaftaran ini.

Menurut Mualip, solusi jangka pendek yang ditempuh oleh Dindikbud Pemalang dengan persetujuan DPRD Kabupaten Pemalang adalah dengan menambah kuota siswa yang diterima di SMPN.

“Solusi sementara, baru saja dilakukan rapat dengan anggota dewan salah satunya adalah penambahan kuota, sebab kuota sekarang hanya 14.634, padahal lulusan SD/ MInya ada 22.634,” pungkasnya. (RedG/Rokhim) .

Komentar

Tinggalkan Komentar