oleh

Ketua PD Jambi Tetap Loyal Kepemimpinan AHY

Jambi – Permasalahan dualisme kepemimpinan Partai Demokrat, Ketua Partai Demokrat DPD Provinsi Jambi H angkat bicara. Mantan Bupati Muaro Jambi dua periode tersebut berhenti bahwa KLB yang digelar di Sumatera Utara tersebut adalah ilegal Selasa malam (09/3/21).

Dikatakan H Burhanuddin Mahir atau yang akrab disapa Cik Bur tersebut bahwa untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) tersebut ada syaratnya.

“Syarat Formal itu harus dihadiri oleh 2/3 ketua-ketua DPD, ini satupun dak ada yang hadir,” tegasnya.

Sedangkan syarat kedua harus dihadiri minimal 50 persen ketua ketua DPC, Ini juga Ndak ada dihadiri ketua-ketua DPC, sambungnya.

Sedangkan untuk di Provinsi Jambi, Ketua DPC dan Ketua DPD itu semuanya berada ditempat masing-masing, tambahnya.

Dijelaskan Cik Bur, didalam anggaran dasar, KLB dilaksanakan harus persetujuan dari ketua majelis tinggi partai. Itu semuanya ada anggaran dasarnya, tidak ujuk-ujuk langsung membuat KLB, kata mantan Bupati Muaro Jambi dua periode tersebut.

Saat dikonfirmasi ada anggota partai yang ikut pada KLB di Sumatera Utara, Cik Bur menyebutkan, untuk di Jambi sendiri, dirinya memantau dan mendapatkan laporan ada lima orang yang berangkat, tapi kita belum tau siapa saja yang berangkat.

“Belum tahu dari DPC mana yang ikut pada KLB tersebut,” ungkapnya.

Cik Bur menambahkan, untuk ketua-ketua DPC yang mempunyai hak suara, itu semuanya ada di Jambi semuanya, yang mana, sebelum KLB berlangsung kami melalukan apel siaga tadi.

Ć¢ā‚¬Å“Saya juga melakukan zoom metting tadi, dan itu dilakukan seluruh Indonesia, kito Ado di tempat,Ć¢ā‚¬Ā sambung Ketua DPD Partai Demokrat DPD Provinsi Jambi.

Saat ditanya siapa yang melaksanakan KLB tersebut, Cik Bur kata belum tahu siapa orangnya.

Baca Juga  Satu Balon Kades Serang Dinyatakan Gugur

Disinggung dirinya masih setia dengan AHY, Cik Bur stop jelas masih setia dengan AHY.

Ć¢ā‚¬Å“Ya jelaslah, itu hasil kongres yang Sah,Ć¢ā‚¬Ā tegasnya.

Dan selanjutnya, bagi lima orang yang pergi dan ketahuan pastilah ada sangsinya, itu kewenangan DPP pastinya yang memberikan sangsi bukan DPD, tutup H Burhanuddin Mahir SH. (RedG / Syah).

 

Komentar

Tinggalkan Komentar