oleh

Ketua Koperasi SUPJ di Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencuri TBS

Jambi – Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan, akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha Pelanggan Jaya (SUPJ) Budi Azwar sebagai tersangka pada kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik Makin Group.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan membenarkan, status Budi Azwar sebagai tersangka. “Status BA telah kami tetapkan menjadi tersangka,” katanya, Jumat (11/6/2021).

Kaswandi menjelaskan, status tersangka Budi Azwar yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat setelah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Penyidik menyimpulkan, bahwa perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana yang disangkakan

Dalam waktu dekat, pihak Ditreskrimum Polda Jambi akan kembali memanggil Budi Azwar dengan status tersangka untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga pengurus koperasi yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup, yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (SUPJ).

Menurut Kaswandi, selesai jalani pemeriksaan oleh tim penyidik ketiga pengurus Koperasi SUPJ ditahan setelah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Penyidik Polda Jambi, juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Tidak hanya itu, imbuh Kaswandi, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus pencurian sawit tersebut dan penyelidikan mengarah kepada pengurus koperasi lainnya,” kata Kaswandi beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Diesnatalis Ke-13 SMAN BODEH Pacu Siswa Belajar Dan Berprestasi

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan jabatannya Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (SUPJ), S sebagai sekretaris koperasi dan M adalah bendahara koperasi. Kerugian atas pencurian itu sendiri, yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp200 juta lebih. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar