oleh

Ketua Fraksi PDIP Pemalang Tolak Pemaksaan Pembelian Beras oleh PNS dan Karyawan BUMD

Pemalang – Keputusan sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 188.4 / 44 / Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan gerakan beli beras petani pemalang bagi pegawai negeri sipil dan pegawai badan usaha milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditanda tangani pada 27 Desember 2021. Merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gerakan Beli Beras Petani Pemalang Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Pelaksanaan gerakan beli beras ini terkesan dipaksakan, akhirnya mendapat reaksi yang beragam. Salah satunya dari Ketua Fraksi Partai PDIP Pemalang Rinaldi Firdaus Kautsar. Aldi sapaannya dalam akun Instagram rinaldikautsar menulis tentang ketidaksetujuanya dalam proses jual beli beras tersebut.

“Penjualan beras oleh PT. Aneka Usaha Kepada PNS dan Pegawai BUMD menuai banyak polemik, Terkesan ada unsur pemaksaan dalam penjualan nya.
“Jangan sampai Pemerintah Berbisnis
dengan Rakyat, Apalagi Terkesan
Pemaksaan!” tulisnya yang diunggah pada Jum’at malam (14/1).

Dalam flayer yang menyertai unggahan tersebut Aldi dengan tegas menolak kebijakan tersebut.

“Saya kira ini soal kebijakan saja, Saya selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan menolak Penjualan Beras Yang dilakukan Perusahaan Daerah PT Aneka Usaha Kepada PNS dan Pegawai BUMD.”

Sebagaimana diketahui PT
Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) yang merupakan BUMD menjual beras kualitas Premium dengan harga Rp. 12.500 per kg kepada PNS golongan III kebawah sebanyak 10 kilogram, pegawai BUMD 10 kilogram, kemudian PNS golongan III ke atas dan direksi BUMD sebanyak 20 kilogram. (RedG)

  • Penulis : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar

1 komentar