oleh

Ketahanan Pangan dalam Prospektif Pertahanan Negara 

Penulis : Paryan – APN Kemhan

Jakarta – Tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial akan dapat terwujud. Dalam mencapai tujuan tersebut maka dilaksanakan pembangunan nasional yang menyeluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembangunan nasional sangat dipengaruhi oleh segala aspek kehidupan baik Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Ketahanan pangan menurut UU No. 18/2012 tentang Pangan adalah “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.” Ketahanan pangan memiliki lima unsur yang harus dipenuhi yakni berorientasi pada rumah tangga dan individu, dimensi waktu setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses, menekankan pada akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi dan sosial, berorientasi pada pemenuhan gizi, serta ditujukan untuk hidup sehat dan produktif.

Dalam mencapai ketahanan pangan dengan salah satu pendekatan yaitu bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan ketahanan pangan melalui pemberdayaan kelembagaan lokal seperti lumbung desa dan peningkatan peran masyarakat dalam penyediaan pangan. Ada empat strategi untuk mengatasi ketersediaan pangan yaitu sebagai berikut: Pertama, membangun penyediaan pangan berasal dari produksi domestik dan cadangan pangan nasional. Kedua, memberdayakan usaha pangan skala kecil yang menjadi ciri dominan pada ekonomi pertanian Indonesia, perlu dilakukan: (a) penyelarasan aktivitas usaha pangan skala kecil ke dalam rantai pasok pangan (food supply chain) (b) menghimpun usaha tani skala kecil sehingga mencapai skala ekonomi dengan menerapkan rekayasa sosial-ekonomi seperti corporate farming atau contract farming dalam satu luasan skala tertentu, Ketiga, mempercepat diseminasi teknologi dan meningkatkan kapasitas petani dalam mengadopsi teknologi tepat-guna untuk peningkatan produktivitas tanaman dan efisiensi usaha. Keempat, mempromosikan pengurangan kehilangan pangan melalui pemanfaatan teknologi penanganan, pengolahan, dan distribusi pangan.

Menurut UU No. 3 Pasal 1 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dalam mempertahankan dan menjaga keamanan negara terdapat sistem pertahanan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Baca Juga  Penerapan Pakaian Adat di Sekolah Sebabkan Kontroversi 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara mengamanatkan kepada Kemhan untuk menyiapkan pertahanan negara secara dini, salah satunya untuk menyiapkan cadangan pangan strategis untuk pertahanan negara. Aspek pertahanan dikaitkan dengan ketahanan pangan sangat erat, karena ketahanan pangan tidak hanya melulu berkutat pada produksi pangan saja, melainkan juga proses distribusi dan pemerataan penanggulangan kemiskinan, ini akan sulit terwujud apabila keamanan tidak kondusif, dimana terjadi kerawanan apabila pangan tidak dapat terakses dengan baik oleh masyarakat karena kemampuan ekonomi, maka akan sangat mudah terjadi kericuhan di daerah rawan tersebut. Pertahanan dan keamanan akan menciptakan iklim yang stabil bagi pertumbuhan ekonomi, para investor dan pelaku usaha akan mudah untuk menjalankan aktivitas produksi yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Masyarakat merasakan dampak positif dengan mudahnya menemukan bahan pangan, stabilnya harga-harga kebutuhan pokok, hidup tentram dan leluasa dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Kecukupan pangan bagi masyarakat akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat. Ketika masyarakat sejahtera, maka akan tumbuh sikap kecintaannya kepada tanah airnya. Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan senantiasa siap menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara, muaranya adalah akan tercipta suatu kondisi yang dapat memperkokoh pertahanan negara.

Di era globalisasi ini disamping ancaman belum nyata, bangsa Indonesia juga sedang menghadapi berbagai ancaman nyata, kelangkaan pangan dapat menimbulkan ancaman nyata apabila sifatnya berskala besar, sebab berhubungan dengan ketahanan sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat. Berbagai peristiwa kelangkaan pangan telah menimbulkan gejolak pangan serta betapa menderitanya suatu bangsa apabila kekurangan pangan, ini pasti berpengaruh terhadap stabilitas nasional yang pada akhirnya mengganggu daya tahan suatu bangsa.

Maka sangat diperlukan pentingnya logistik pangan dalam pertahanan suatu negara dimana program cadangan logistik strategis merupakan bagian dari kebijakan food estate, dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan. Pengembangan pangan sebagai pendukung pertahanan negara dilakukan dalam situasi yang bersifat darurat,seperti bencana alam, wabah berkepanjangan dan kondisi gawat lainnya. Pangan dapat digunakan sebagai senjata yang sama kuatnya dengan sumber daya pertahanan lainnya, dimana pemenuhan pangan rakyat adalah masalah strategis yang menyangkut jatuh bangunnya sebuah negara. Persoalan strategis kaitannya dengan ancaman pangan, ketika negara enggan menjual hasil pangan ke negara lain, dimana negara yang bergantung pada komoditas dari impor negara lain, hal ini menjadi potensi ancaman yang serius. Indonesia salah satu negara masih sulit lepas dari belenggu impor angan, dimana menurut Badan Pusat Statistik mencatat pada Januari-Juni 2021 (semester pertama) mengimpor pangan hingga US$ 6,13 milliar atau setara 88,21 triliun.

Baca Juga  Karakteristik Karya Sastra Indonesia Angkatan Pujangga Baru dan Angkatan 1945

Pangan memang penting dalam pertahanan suatu negara, dimana perang tidak bias dipandang sebelah mata, dimana bila terjadinya perang suatu bangsa maka salah terkena dampak terhambatnya impor sejumlah komoditas pangan.

Keberhasilan masyarakat dalam mengelola pangan merupakan peran nyata dalam mencegah kelangkaan pangan, ini merupakan wujud bela negara masyarakat dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Maka segala kebijakan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan sangat diperlukan, karena ketahanan pangan tidak hanya pada proses produksi, bagaimana pemerintah mendukung pengaturan harga pupuk, harga bibit, serta pengembangan teknologi pertanian untuk meningkatkan efisiensi dalam produksi pangan. Kebijakan pemerintah Indonesia tidak berjalan dengan sendirinya, banyak faktor yang mendukungnya, seperti iklim politik nasional maupun internasional, pengaruh globalisasi dan keterbukaan informasi, pengaruh pasar bebas, pengaruh sosial masyarakat, pengaruh pertahanan dan keamanan dan lain sebagainya. Faktor-faktor tersebut merupakan sebuah simbiosis yang saling mempengaruhi satu sama lain. Namun yang paling besar adalah bagaimana kepentingan pemerintah dan pemangku kepentingan baik dari sektor swasta maupun lembaga masyarakat madani dalam mendorong ketahanan pangan.

Kebijakan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan sangat diperlukan, karena ketahanan pangan tidak hanya pada proses produksi, bagaimana pemerintah mendukung pengaturan harga pupuk, harga bibit, serta pengembangan teknologi pertanian untuk meningkatkan efisiensi dalam produksi pangan. Kebijakan pemerintah Indonesia tidak berjalan dengan sendirinya, banyak faktor yang mendukungnya, seperti iklim politik nasional maupun internasional, pengaruh globalisasi dan keterbukaan informasi, pengaruh pasar bebas, pengaruh sosial masyarakat, pengaruh pertahanan dan keamanan dan lain sebagainya. Faktor-faktor tersebut merupakan sebuah simbiosis yang saling mempengaruhi satu sama lain. Namun yang paling besar adalah bagaimana kepentingan pemerintah dan pemangku kepentingan baik dari sektor swasta maupun lembaga masyarakat bersinergi dalam mendorong ketahanan pangan dalam mendukung pertahanan negara.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar