Oleh : Eko Winarno – APN Kemhan
Jakarta – Pertahanan negara merupakan segala upaya pertahanan yang bersifat semesta dimana penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahananyang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara dan wilayahdan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini olehpemerintah dan diselenggarakan secara total dan terpadu dan terarah danberlanjut& untuk menegakkan kedaulatan negara keutuhan wilayah dankeselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (1)  disebutkan “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negaraâ€.
Disintegrasi bangsa menjadi permasalahan yang cukup serius bagi bangsa dan negara. Disintegrasi dapat memicu berbagai konflik yang lebih besar bahkan tidak menutup kemungkinan melahirkan bangsa baru. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, disintegrasi adalah keadaan tidak bersatu padu; keadaan terpecah belah; hilangnya keutuhan atau persatuan; dan perpecahan. Dikutip dari Jurnal Humaniora Universitas Gadjah Mada (UGM), dinamika suatu masyarakat dapat dipacu dengan adanya pengakuan dari perbedaan. Namun demikian, tidak dapat dihindari bahwa perbedaan juga dapat memunculkan konflik sosial yang dapat mengganggu kestabilan kehidupan masyarakat.
Ada Faktor Penyebab Disintegrasi Bangsa, di dalam kacamata sosial, keberagaman etnis yang ada dalam sebuah wilayah dapat memicu disintegrasi sosial yang mengarah pada konflik. Dikutip dari Buku Integrasi dan Disintegrasi dalam Perspektif Budaya oleh Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata, Konflik terdiri dari dua fase, yaitu fase disorganisasi dan fase disintegrasi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kehidupan sosial menuju disintegrasi maupun integrasi. Seperti tujuan dari kelompok, sistem sosial, sistem tindakan, dan sistem sanksi. Sementara itu, gejala disintegrasi dapat dipengaruhi oleh berbagai hal antara lain; Ketidaksesuaian anggota kelompok mengenai tujuan kehidupan sosial kemasyarakatan yang telah disepakati, Norma dan nilai sosial yang ada sudah tidak mampu lagi untuk membantu anggota masyarakat dalam mencapai tujuan baik individu maupun kelompok; Norma dan nilai kelompok yang telah disepakati anggota kelompok saling bertentangan satu sama lain; Sanksi yang diterapkan sebelumnya sudah lemah bahkan tidak dilaksankan dengan konsekuen dan Tindakan anggota masyarakat telah bertentangan dengan norma dan nilai kelompok.
Sementara itu, Dahlan Hi Hasan dalam artikelnya yang berjudul Distingerasi sebagaimana diterbitkan dalam Jurnal ACADEMICA menjelaskan, ada tiga kemungkinan penyebab terjadinya disintegrasi bangsa yaitu sebab internal, kultural, dan struktural. Faktor Internal, disebabkan internal ini berasal diri sendiri, yakni menyangkut pada kualitas pribadi manusia. Hal ini seringkali terjadi akibat pemahaman dan intepretasi yang kurang tepat terhadap sistem nilai budaya. Kemudian muncul perilaku fatalistik, intoleran, meninggikan suku bangsa masing-masing, hingga penggunaan bahasa yang tidak proposional. Kedua factor kultural ini menyangkut tentang pandangan nilai dan sikap mental serta perilaku masyarakat. Pandangan ini muncul dari sistem nilai budaya yang menghargai cara hidup yang menghindari kesenangan duniawi dan keharmonisan. Kelompok ini memiliki kecenderungan untuk melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat dan berujung pada kesengsaraan orang banyak. Mereka juga tidak saling mengenal dan menghargai kebudayaan kelompok etnis hingga tidak menerima nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Ketiga Struktural  terjadi akibat adanya struktur kekuasaan yang memberikan ruang bagi lahirnya disintegrasi bangsa. Contohnya rendahnya legitimasi pemerintahan, kekacauan ekonomi, tingginya represi, banyaknya pelanggaran HAM, hingga ketidakadilan dari pemerintah pusat terhadap daerah.
Kondisi ini tentunya menjadi ancaman yang kompleks bagi terciptanya integrasi bangsa ditambah lagi dengan pengaruh lingkungan global dan regional yang mampu mengubah dan menggeser tata nilai dan tata laku sosial budaya masyarakat Indonesia. Dari berbagai permasalahan konflik dan sebagainya tersebut dipengaruhi juga oleh menurunnya rasa nasionalisme yang ada di dalam masyarakat sehingga semakin memperberat usaha-usaha pemerintah dalam rangka menumbuhkan kesadaran bela negara.
Guna mencegah timbulnya disintegrasi bangsa yang dapat menghambat terwujudnya pertahanan negara yang kokoh maka diperlukan suatu upaya peningkatan penyelenggaraan kesadaran bela negara yang terintegrasi dan terorganisir serta terencana secara sistematis dan terukur guna mencegah disintegrasi bangsa sehingga terwujudnya pertahanan negara. Dalam sistem pertahanan semesta, seperti amanat UU No. 3 Tahun 2002, belanegara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Belanegara adalah sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Unsur-unsur dasar bela negara, per-tama; Cinta Tanah Air. Salah satu bentuk cinta tanah air adalah, rasa memiliki dengan cara menjaga dan merawatnya setiap jengkal tanah air Indonesia, tidak mengekspliotasi untuk kepentingan sendiri ataupun kelomoknya, juga menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik tanah airnya. Ke-dua; kesadaran Berbangsa & bernegara. Sadar sebagai bagian dari bangsa dan negara, untuk senantiasa memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan mendarma baktikan seluruh potensi yang dimilikinya untuk berkontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara.
Ke-tiga; Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara. Meyakini dan mengamalkan Pancasila sebagai idiologi negara, artinya menyadari dengan sepenuh hati bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila, maka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dasarnya Pancasila, tdak ada cara lain sebagai bangsa yang majemuk maka hanya Pancasila lah yang dapat mewadahi kemajemukan bangsa Indonesia, sehingga meskipun kita berbeda-beda tetapi tetap satu yaitu Indonesia.
Ke-empat, Rela berkorban untuk bangsa & negara. Berkorban mementingkan kepentingan umum (bangsa dan negara) diatas kepentingan pribadi atau golongan. Dan ke-lima; Memiliki kemampuan awal Bela Negara. Setiap warga negara harusnya secara aktif berusaha untuk mempunyai kemampuan dasar bela negara sebagai bukti akan kesiapannya kapan saja.
Belanegara bukan hanya masa lalu saat revolusi mencapai kemerdekaan, namun juga masakini dan masa akan datang, dimana ancaman dan tantangan yang dihadapi bangsa dan negara semakin komplek dalam segala aspek kehidupan baik dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam), seperti konflik perbatasan, pertarungan ideologi, Isue HAM, lingkungan hidup, bencana alam hingga kondisi krisis akibat pandemic, juga ancaman terhadap kesatuan dan kelangsungan negara.
Apabila kesadaran bela negara tidak terselenggara di Indonesia maka berpengaruh terhadap disintegrasi bangsa. Karena Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras dan etnis golongan merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik.  Dengan semakin kompleknya ancaman dan permasalahan bangsa serta indikasi menurunnya rasa kesadaran bela negara di dalam masyarakat. Kondisi seperti ini dapat terlihat dengan adanya konflik yang bernuansa sara & serta masih adanya  gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI, politik identitas dan sebagainya akibat dari ketidakpuasan dan perbedaan kepentingan. Apabila kondisi ini tidak dikelola dengan baik akhirnya akan berdampak pada munculnya disintegrasi bangsa.
Apabila disintegrasi bangsa terjadi maka berpengaruh terhadap perwujudan pertahanan negara yang kokoh. Masalah disintegrasi bangsa merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup bangsa ini dan dapat menghambat upaya untuk menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara.(RedG)