Pemalang – Apa yang dibenak pelaku sampai melakukan hal yang dilarang oleh hukum Agama maupun negara, yaitu mencuri. Pencurian kotak amal yangdilakukan oleh salah seorang warga Petarukan menggegerkan warga diJalan Flores Rt 04 Rw 06 Dusun Danayasa Desa Kaligelang Kecamatan Taman Pemalang, Kamis (25/1/2018) siang.
Pelaku diketahui bernama Inisial MR (55 tahun) warga Petarukan Pemalang. Kejadian sekira jam 14.15 Tersangka masuk Mushola di dusun Danayasa, kemudian mengambil uang dengan membuka paksa bagian atas kotak amal tersebut menggunakan sebongkah batu dengan cara dipukul,
Setelah berhasil mengambil uang, pada saat pelaku keluar mushola, salah satu Warga Heru Sutrisno dan juga pengurus Mushola memergoki aksi WR. Heru langsung menangkap dan mengamankan Barang bukti uang sebanyak Rp. 226.000 ,-
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal yang berisi uang Rp.226.000, selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka kami jerat dengan ps 364 KUHP tentang pencurian ringan dan rencana akan kami sidangkan di PN Pemalang hari Kamis 25 Januari 2018, ” ungkap Kanit Reskrim Aiptu Santoso. (admin)
Komentar