oleh

Kemenkes Resmi Gunakan Rapid Tes Antigen untuk Penyelidikan Epidemiologi

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia pun menekankan, rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid test antigen yang disediakan Pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.

”Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi. Jadi untuk mendiagnosis,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, yang dikutip g-news.id, Kamis (11/2/2021).

Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang artinya secara mandiri.

Sedangkan untuk keperluan pelacakan epidemiologi, hasil dari pemeriksaan RDT Antigen tersebut akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil tes PCR.

Namun dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT antigen dan mana yang berasal dari RT PCR.

”Penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan,” kata Nadia.

Sementara itu, terkait dengan kriteria penggunaan, misalnya pemeriksaan menggunakan rapid test antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut, atau dalam waktu tujuh hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini, kata Nadia, untuk meningkatkan performa tes.

Baca Juga  Patuhi Protokol Kesehatan, Pemalang Total Terkonfirmasi Positif 277

Dalam upaya pelacakan kasus, lanjutnya, Kemenkes bekerjasama dengan TNI dan Polri melakukan tracing hingga ke seluruh desa, kabupaten/kota, dan RT/RW di tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

“Sebelum diterjunkan ke wilayah kerjanya masing-masing para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpot Dirga akan diberi pelatihan menjadi tracer Covid-19,” ungkapnya.

Nadia pun mengatakan, pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun demikian, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik. Pasalnya, akan lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan.

“Sejumlah langkah-langkah juga telah Pemerintah siapkan, meliputi meningkatkan kapasitas rumah sakit, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator,” pungkasnya. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar