oleh

Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Digelar Secara Serentak dan Bertahap

Jakarta – Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik memastikan, pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap.

“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021)..

Untuk keserentakan tahap awal, Akmal mengatakan, akan dilakukan pada 26 Februari 2021untuk 122 daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak MK.

“Jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” ujar Akmal.

Sedangkan untuk tahap kedua, lanjut Akmal, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari MK, ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” ungkapnya.

Sementara itu, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya.

“Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” urainya.

Untuk itu, Akmal meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada agar terjadi keserentakan, serta untuk memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini, tetap berjalan.

Baca Juga  Sambut HUT Ke – 60 Korem 071/Wk, Kodim Pemalang Beri Taliasih Warakawuri

“Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” tandas Akmal. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar