oleh

Kekosongan Sekda, Tanggung Jawab Siapa?

Penulis : Drs. Budi Rahardjo, MM (Warga Pemalang)

Pemalang – Berita dianulirnya seleksi Sekda dimana informasi yang saya dapat dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara ini merupakan suatu pukulan berat bagi pemerintah Kabupaten Pemalang termasuk masyarakat Pemalang.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah. Dalam Perpres tersebut diatur mengenai Sekda yang berhalangan tugas. Sekda berhalangan melaksanakan tugas karena:
1. Sekda tidak bisa melaksanakan tugas karena diberi penugasan (khusus) atau sedang menjalani cuti selain cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
2. Terjadi KEKOSONGAN SEKDA (karena mengundurkan diri, diberhentikan/diberhentikan sementara atau dinyatakan hilang).

Maka lima hari sejak terjadinya KEKOSONGAN SEKDA Bupati atau Pj/Plt. Bupati wajib melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda.

Ada implikasi hukum yang berbeda terhadap dua keadaan tersebut di atas.

Untuk keadaan pertama, dilantik Pj. Sekda sampai 6 (enam) bulan dan perpanjangan 3 bulan jika terjadi “KEKOSONGAN SEKDA”.
Untuk keadaan kedua, diangkat Pj. Untuk 3 (tiga) bulan dan jika belum terseleksi Sekda definitif maka Gubernur langsung menunjuk Pj. Sekda untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (guna melanjutkan pelaksanaan proses Seleksi Terbuka Jabatan Sekda).

Maka apabila terjadi KEKOSONGAN SEKDA karena sebab-sebab sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) di atas, maka masa Jabatan Pj. Sekda maksimal adalah 6 bulan, bukan 9 bulan. Bahkan di Kabupaten Pemalang saat ini, Pj Sekda bahkan sampai perpanjangan yang ke 4.

Kemudian bagaimana akibat hukumnya jika ternyata Bupati baru melaksanakan seleksi Sekda setelah 6 bulan sejak terjadinya KEKOSONGAN SEKDA yang berakibat ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan?

1. Dari sisi hukum administrasi, maka proses seleksi Sekda dapat dijadikan sebagai objek sengketa TUN karena tidak prosedural dalam hal waktu pelaksanaan dan dilaksanakan oleh Pj. Sekda yang secara batas waktu sudah overlimit.
2. Dari sisi Keuangan Daerah, maka jangka waktu Pj. Sekda yang melampaui batas maksimal 6 bulan, merupakan perbuatan melawan hukum onrechtmatige yang berpotensi merugikan keuangan Negara/Daerah, sehingga kelebihan bayar atas tunjangan, hak-hak dan fasilitas yang melekat pada Pj. sekda selama 3-6 bulan harus dikembalikan pada kas Negara.

Baca Juga  "Gerakan Mendukung Koruptor", Gerakan Keblinger

Tentunya dengan carut marutnya permasalahan ini perlu pengembangan sumber daya aparatur, merupakan strategi pemerintah daerah untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja baik. Sebab lancar tidaknya pemerintah dan pembangunan tidak terlepas dari peranan ASN. Dan ini tidak lepas dari peran Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.

Kalau masalah ini (yang merupakan warisan bupati Non Aktif MAW) lantas terabaikan serta tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini Plt. Bupati) maka dipastikan urusan pemerintahan dan pembangunan akan terus menerus terbengkelai.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar