Pangkalan Baru – Sebanyak 20 pasangan pengantin berbaju adat asal Bangka Tengah, melakukan Nikah Massal yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, langsung mendapatkan perubahan data administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang baru oleh Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah.
“Kami sangat terbantu sehingga masyarakat Bangka Tengah bisa memiliki kepastian hukum dalam proses akad nikah, yang tadinya ada yang melaksanakan di bawah tangan, belum memiliki kepastian hukum dan surat nikah, sekarang sudah jelas.
“Pasangan pengantin dari Bangka Tengah, ini juga mencatat langsung perubahannya di status mereka. Jadi hari ini mereka menerima KTP dan KK perubahan yang baru. Ini kami berikan sebagai bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat,” ujar Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Senin (17/7/2023).
Ia menjelaskan, bahwa gelaran nikah massal ini menjadi suatu bentuk kepedulian antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Nikah massal yang diprakarsai oleh Kepala Kejati Babel. Menurutnya, hal ini sangat membantu masyarakat Bangka Belitung, khususnya Bangka Tengah, dalam mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Lanjutnya, ia mengungkapkan masyarakat Bangka Tengah sangat antusias dan bahkan banyak yang berminat mengikuti nikah massal gratis ini bahkan mencapai ratusan.
“Banyak masyarakat yang berminat, tapi untuk hari ini kita batasi, nanti Agustus kita lakukan kembali akad nikahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Asep Maryono, mengatakan kegiatan nikah massal dilakukan dalam upaya membantu masyarakat Babel terutama untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga.
“Pasangan calon pengantin melakukan akad nikah dan isbat nikah terhadap yang sudah melakukan perkawinan secara agama, sisanya pengantin baru,” ujarnya.
Lanjutnya, ia menambahkan pernikahan yang dicatat secara hukum ini sangat penting, terutama untuk melindungi status masing-masing dan memiliki akta nikah, serta dalam KTP menerangkan sudah bersuami dan beristri,” imbuhnya (RedG/**).
Komentar