oleh

Kejari Sukabumi Sita Rp 10,4 M, Terkait Kasus SPK Fiktif

Sukabumi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Surat Perintah Kerja (SKP) Fiktif dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi masih berjalan.Hampir 100 saksi diperiksa dalam rangka penetapan calon tersangka.

Selama tahap penyidikan, Kejari kabupaten Sukabumi saat ini menunggu perhitunngan audit Kabupaten Sukabumi dari Inspektorat dan telah dilakukan penitipan uang sebanyak 3 kali. Diantaranya pada 15 November 2022 sebesar Rp 4.295.901.536 dan penitipan kedua tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 353.000.000.

“Hari ini penitipan ketiga sebesar RpRp 5.800.000.000 miliar. Sampai hari ini sudah mencapai jumlah penitipan kepada kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi sebesar Rp 10.446.901.536,” kepada awak media jum’at, 13/01/2023

“Penyitaan itu diperoleh dari 24 perusahaan (CV). Kemudian dari total kerugian negara Rp 25.087.740.395 miliar, pihaknya masih menunggu Rp 15 miliar lainnya dari perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat SPK fiktif.” Imbuahnya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait menambahkan, perkara kasus dugaan korupsi SPK bodong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

“Jadi kita tidak bisa tergesa-gesa untuk menentukan tersangka itu, dalam waktu dekat ini atau pada Januari sekarang kemungkinan akan bisa kita umumkan tersangkanya. Untuk berapa jumlah tersangkanya, mohon bersabar nanti saya informasikan kembali,” kata Tigor

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa dokumen penting di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi dan Kantor Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhanratu pada Desember 2022.

“Prosesnya masih berjalan sampai sekarang dan barang bakti dari hasil penggeladahan. Sekarang dalam proses pemilahan, karena dokumen yang banyak itu tidak serta merta akan dilakukan penyitaan, jadi dipilah pilah dulu,” imbuhnya.(RedG/Alwin Kamal)

Komentar

Tinggalkan Komentar