oleh

Kades Penyak Tak Pegang Dokumen Perizinan Perusahaan Timah PT MSK

Koba – Dalam pertemuan antara Kepala Desa Penyak, Kecamaatan Koba, Bangka Tengah dengan warga Penyak dan perusahaan timah PT Mitra Stania Kemingking (MSK) yang di mediasi Kantor Camat Koba, Kepala Desa (Kades) Penyak, Sapawi mengaku, tidak memegang dokomen perizinan PT MSK. Pertemuan itu, dalam upaya membicarakan tuntutan warga Penyak terhadap PT MSK.

“Kami tidak pegang dokumen perizinan PT MSK, sampai kapan berakhirnya tidak tahu,” kata Sapawi dalam kegiatan  audiensi warga Penyak dan PT MSK di Kantor Camat Koba, Jum’at (29/10/2021).

Sapawi meminta, audiensi tuntutan warga ini harus mendapatkan titik terang. Ada 7 point diharapkan warga untuk direalisasikan. “Pertemuan ini harus membuahkan hasil yang jelas, jangan sampai timbul kegaduhan di lingkungan masyarakat. Apalagi masalah fee Rp.1000/kg, hingga sekarang masih belum ada kejelasan,” ungkap Sapawi.

Tokoh Masyarakat Penyak, H Roni menambaahkan, Ia meminta 7 point tuntutan warga ini segera diakomodir.
“Harga timah ini, sekali lagi jangan dibeli terlampau murah dengan perbandingan mencapai 50 persen dari harga pasaran yakni Rp 200 ribu/kg,” tutur H Roni di hadapan perwakilan PT MSK yang difasilitasi Kecamatan Koba.

Usai audiensi, Desa perwakilan PT MSK mengatakan, bahwa izin PT MSK sudah ada, berakhirnya hingga tahun 2025.
“Semuan izin sudah kami sosialisasikan, berakhirnya sampai tahun 2025,” ujarnya.

Desi menyebut pola penambangan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ada, pihaknya menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP). “Kami harusnya pakai KIP. Namun, masyarakat minta kerjasama, jadi melibatkan masyarakat,” kata Desi.

Saat disinggung 7 point tuntutan warga, Desi mengaku, untuk harga akan disesuaikan seperti bulan Agustus 2021 kemarin dari Rp 90 ribu/kg menjadi Rp110 ribu/kg. “Kalau disamakan dengan harga luar, kami tidak bisa menyanggupi. Sebab, kami harus membayar PNPB, Reklamasi, CSR. Kami bertahap karena kami baru juga di Desa Penyak ini,” katanya.

Baca Juga  DPRD Bateng Rapat Bersama Bahas Batas Desa Terentang III dan Desa Penyak

Mengenai kebijakan pihaknya memberikan sumbangan sebesar Rp 1000/kg untuk masyarakat Desa Penyak, kata Desi, sudah ada angkanya sebesar Rp 25 juta dari total 25 ton timah yang diperoleh.

“Kalau data tahun 2020 kami tidak pegang, kami belum masuk kesini. Jadi kami tidak bisa memenuhi salah satu tuntutan permintaan 1000/kg di tahun 2020. Tapi, tahun 2021 sebanyak Rp 25 juta, dengan hasil didapat 25 ton timah,” papar Desi. (RedG/Rizal – Bateng))

Komentar

Tinggalkan Komentar