Kedepankan Humanis, Kejari Bangka Tengah Kasus Restoratif Justice

Koba — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengedepankan penegakan hukum yang Humanis kepada masyarakat salah satunya melalui Restorative Justice, yang mana dalam penegakkannya dilakukan dengan mediasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini, mengatakan, penegakan hukum secara humanis melalui Restoratif Justice ini, bertujuan lebih pada penanganan hukum yang Humanis dengan mediasi perdamaian antara pelaku dan korban.

“Langkah ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, itulah yang menjadi dasar kita melakukan Restoratif Justice yang tujuannya untuk penanganan perkara lebih humanis,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Lanjutnya, ia menilai penanganan perkara lewat Restoratif Justice ini lebih terlihat dampak positifnya dirasakan, karena hal ini dilakukan secara perdamaian.

“Tentang efek jera bagi pelaku justru saya melihat hasil yang positif dari RJ ini, pelaku lebih bisa menyadari kesalahan dan perbuatannya, korban pun lebih bisa memaafkan kesalahan pelaku, ya seperti yang kita ketahui di penjara pun tidak bisa menjamin memberikan efek jera,” tuturnya.

Masih kata Husaini, untuk perkara yang bisa dilakukan Restorative Justice, dan persyaratan yang harus di penuhi adalah, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Kalau yang sudah dua kali melakukan tindak pidana dan hukumnya di atas 5 tahun itu tidak bisa di RJ kan, untuk kasus yang di RJ kan kami lakukan pemilihan kasusnya dengan selektif, pada intinya kasus-kasus kecil saja yang kami fasilitasi mediasi,” terangnya

Tentang perdamaian tidak menggugurkan tindak pidana, dikatakan Husaini, kejaksaan punya kewenangan pelimpahan perkara untuk melakukan penuntutan di persidangan, namun kalau sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku, perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Setelah ada perdamaian kita sampai ke pihak Kepolisian dan Pengadilan kalau kasus ini di tutup, karena sudah diselesaikan dengan perdamaian atau Restoratif Justice, ya pada intinya kami melakukan RJ ini untuk mendamaikan kedua belak pihak, sehingga tidak menimbulkan kerugian baik itu korban maupun tersangka,” tandasnya (RedG/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *