oleh

Kedapatan Simpan Sabu, IS Ditangkap Polisi

Bangka Tengah — Satuan Restik Polres Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap terduga pelaku berinisial (IS) karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1,14 gram, di Kelurahan Koba, Kamis 13 April 2023 lalu.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris membenarkan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, berinisial IS (39) di Kelurahan Koba Kecamatan Koba.

“Terduga pelaku IS, diamankan bersama barang bukti, 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat 1,14 gram, 1 buah Plastik strip bening kosong, 1 buah kotak rokok,” ujar Windaris, Jumat (14/4/2023).

Windaris menjelaskan, keberadaan terduga pelaku ini memang sudah kami indentifikasi dengan ciri-ciri yang sama, saat pelaku melintas dijalan, personil kami langsung melakukan upaya penangkapan

“Saat dilakukan penggeledahan, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam bungkus kotak rokok dan terbungkus dalam plastik strip bening.

Dari barang bukti ini kemudian terduga pelaku, kami amankan ke Polres Bangka Tengah Dan pelaku kami kenakan, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tutup Windaris (RedG/Rizal)

Komentar

Tinggalkan Komentar