oleh

Kawal Pemilu, Bawaslu Pemalang Lakukan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

Pemalang – Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden saat ini telah memasuki tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024. Guna melaksanakan pengawasan dalam tahapan tersebut Bawaslu Pemalang melaksanakan apel patroli pengawasan kawal hak pilih, apel yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Pemalang, Senin (27/2/2023).

Kegiatan ini menandai dimulainya patroli pengawasan kawal hak pilih selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 untuk mengawal proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih benar-benar valid, patuh terhadap prosedur dan menjamin hak pilih bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat, seperti warga negara yang sudah berusia 17 Tahun atau sudah pernah kawin, Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, Tidak Sedang dicabut Hak pilihnya, Tidak Sedang Menjadi TNI/Polri aktif atau mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam daftar pemilih seperti Pemilih yang sudah Meninggal Dunia, TNI/POLRI, Pindah Domisili, Pemilih di Bawah Umur, Pemilih Ganda (Didaftar dua kali di TPS yang sama), Bukan Penduduk Setempat.

“Patroli ini juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat untuk membangun kesadaran akan pentingnya status hak pilih warga masyarakat mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.” jelas Abdul Maksus, Koodinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas.

Jajaran pengawas baik Bawaslu Pemalang, Panwaslu Kecamatan sampai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya atau ada potensi disalahgunakan hak pilihnya, seperti kelompok disabilitas, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP-el, serta mendata pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih masuk dalam data atau daftar pemilih.

Sebagai bentuk keseriusan, jajaran Bawaslu Pemalang, Panwaslu Kecamatan dan PKD juga mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih. bagi masyarakat yang akan mengadu juga bisa mendatangi langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan atau disampaikan langsung ke Pengawas Desa atau PKD setempat. (RedG)

Baca Juga  Dengan Gaya Jongkok, Ngesot Sampai Ndlosor Saat Blusukan, Wali Kota Eri Pastikan Saluran Air Berfungsi Normal Saat Hujan

 

Komentar

Tinggalkan Komentar