oleh

Kasus Pembacokan Suporter Dilimpahkan ke Kejari

Jambi – Tiga tersangka kasus pembacokan Suporter SMAN 7 Kota Jambi dilimpahkan ke Kejari Kota Jambi. Mereka yakni berinisial MZ, AN dan RK.

Kapolsek Telanai pura AKP Yumika melalui Kanit Reskrim Ipda Hengky mengatakan tiga tersangka berinisial MZ, MA dan RK diserahkan ke Kejari Kota Jambi beserta barang bukti yakni satu unit motor lexi dan dua buah handphone.

“Ketiga tersangka ini merupakan anak-anak dan pengiriman tersangka ke Kejari juga didampingi orangtuanya,” ujarnya. Jum’at (16/4/2021).

Ia menjelaskan untuk tersangka utama pembacokan masih dalam proses tahap penyidikan. Untuk tahap II ini didahulukan untuk tersangka yang masih dibawah umur.

“Tersangka utama masih dalam proses karena sudah masuk kategori dewasa. Ini didahulukan yang anak-anak,” jelasnya.

Adapun rumusan pasal yang dikenakan tersangka yakni pasal 355 Ayat 2 KUHPidana atau 351 ayat 3 KUHPIdana jo55,56 KUHPIdana subsider 358 ayat 2 KUHPIdana tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar