Pemalang – Babak baru kasus korupsi pada tahun 2010 kembali dibuka lagi. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melalui direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) kembali memanggil para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Jalan Paket I dan Paket Il yang bersumber dari dana DPIPD pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang T.A 2010 dengan pelaksana pekerjaan PT. RISKA JAYA BAKTI dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.055.455.249.-
Polisi, mengembangkan kembali perkara ini dengan memanggil beberapa saksi antara lain Ghozinun Najib yang pada waktu itu selaku PPKom untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Najib, ini merupakan proses ulang, seperti pertanyaan pada waktu Berita Acara Pemeriksaan pada awal kasus ini mencuat (2010). Ada lebih dari 90 (sembilan puluh) pertanyaan yang harus dia jawab, Senin (7/2).
Najib mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang telah bersedia mengungkap kasus dugaan korupsi yang pernah menjadikannya terdakwa dan dipenjara. Ini merupakan salah satu upayanya untuk mencari Keadilan dan Penegakan Hukum atas Perkara Korupsi Pembangunan Jalan Paket I (Belik-Watukumpul dan Comal Bodeh) dan Paket II (Widodaren-karangasem, lingkar kota Comal, Bojongbata – Sumberharjo, Sumberharjo –
Banjarmulya, KH. Ahmad Dahlan dan Hos Cokroaminoto) yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.055.455.249,00 (satu milyar lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh Sembilan rupiah). Dalam putusan persidangan tipikor telah diputusan 5 (lima) orang Terdakwa yaitu Ir. H. Sulatif Yulianto, Ghozinun Najib, ST.MT., Firnawan Hendrayanto, ST. Saryanto, SIP, dan Ir. Sopar Sihite kelimanya telah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, namun uang pengganti pengembalian
kerugian Negara hanya di bebankan kepada Ir. H. Sulatif Yulianto sebesar Rp. 55.455.249,00 (lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima rupiah ribu dua ratus empat puluh Sembilan rupiah) dan untuk keempat Terdakwa lainnya tidak dibebani kerugian Negara.
Ini yang menjadi pertanyaan besar kemana larinya uang Rp. 1 milyar ini. Sebagaimana diungkapkan Najib dengan menyitir Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada halaman 293 pada alinea ketiga mengenai putusan hakim kepada Ir. H. Sulatif Yulianto yang berbunyi “Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah terbukti mendapatkan uang untuk dirinya sendiri sebesar Rp.55.455.249,00 (lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima rupiah ribu dua ratus empat puluh Sembilan rupiah) yaitu selisih lebih dari kerugian Negara sebesar Rp. 1.055.455.249, (satu milyar lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh Sembilan rupiah) setelah dikurangi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk J.S dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk Ir. M.A, yang diterima oleh NDP, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa harus dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar uang yang diterimanya tersebut yang akan ditetapkan dalam putusan ini nanti”
Ada, rasa keadilan yang hilang menurut Najib, setelah dirinya menjalani hukuman badan selama 5 tahun, bahwa atas perkara korupsi yang sudah berjalan sampai dengan 8 (delapan) tahun.
Menurutnya sampai saat ini atas nama terduga Korupsi JanrJS (almarhum) dan Ir.M.A yang telah menggunakan uang masing-masing sebesar Rp.500.000.000 an sampai saat ini belum terproses hukum di hadapan pengadilan tipikor dan terduga terduga korupsi lainnya yang ikut membantu, turut serta secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara seperti dakwaan Jaksa pada Halaman 9.
Ditempat terpisah, Imam Subiyanto, SH.MH. selaku pengacara Najib mengungkapkan dengan dibukanya kasus ini diharapkan ada fakta-fakta hukum yang diharapkan mampu mengembalikan rasa keadilan yang dialami oleh clientnya.
“Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.
Harapannya, dengan adanya proses penyidikan yang dilakukan oleh dirreskrimsus ini, maka akan didapat bukti bukti untuk menetapkan pihak pihak yang menikmati dana tersebut sebagai tersangka.
Saat ini pihak Direskrimsus Polda Jawa Tengah belum memberi keterangan pers secara resmi karena proses pemeriksaan para saksi atas kasus-kasus tersebut belum selesai. (RedG)