oleh

Kasus Kebakaran Hutan di Jambi, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah (Kabupaten) yang ada di Provinsi Jambi. Saat ini tercatat sebanyak 90 hektare (Ha) lahan terbakar dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat diwawancarai, Kamis (11/3/21). “Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan luasan lahan yang terbakar seluas 90 Ha,” ujarnya.

Dari 90 Ha lahan yang terbakar tersebut, ada sebanyak 41 kejadian lahan terbakar yang telah berhasil dipadamkan bersama masyarakat dan steak holder terkait.

Aparat kepolisian Polda Jambi dan jajarannya turut membantu memadamkan kebakaran hutan (Foto: Humas Polda Jambi)

“Untuk wilayah yang besar luasan lahan terbakar yaitu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Sadu) sebesar 30 Ha, dan Kabupaten Muaro Jambi, serta Tanjung Jabung Barat, serta Kabupaten Tebo,” ungkap Sigit.

Dirreskrimsus Polda Jambi juga menjelaskan, bahwa untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, merupakan pemilik lahan. “Para pemilik lahan itu dalam proses pembukaan lahan masih menggunakan cara lama dengan cara membakar, sehingga merupakan unsur kesengajaan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar