oleh

Kapolri: Pelapor Kasus UU ITE Harus Korban Langsung

Jakarta – Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera membuat panduan tentang penyelesain kasus-kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di antaranya, mengatur tentang pelaporan kasus UU ITE harus dilaporkan oleh korban langsung.

Hal ini disampaikan Listyo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

“Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan,” tegasnya dalam Rapim Pimpinan Polri, Selasa (16/2/2021).

Listyo menegaskan, dalam penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor. Ia pun menyarankan agar tak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal ya tidak perlu ditahan. Jadi proses mediasi. Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan. Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” imbuhnya.

Selain itu, Listyo juga menginstruksikan agar virtual police segera diaktifkan. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial tentang perkara yang bisa dijerat dengan UU ITE.

Disamping itu, ia juga meminta agar virtual police ini dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga jika ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun.

Kemudian, Listyo meminta agar Polri juga bisa bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer. Dengan demikian, kata dia, edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.

“Saya kira ini bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh,” pungkasnya. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar