oleh

Kapolri Instruksikan  Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Jakarta – Iklan pinjaman online (pinjol) banyak dijumpai di medsos atau kanal media lainnya. Menggiurkan karena diiklankan ceoat cair tanpa syarat dan ketentuan yang sulit. Sayangnya banyak sekali operator yang ilegal dan memberi dampak buruk bagi masyarakat atau konsumennya.

Melihat hal ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online ilegal. Hal tersebut, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” ungkap Kapolri dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).

Menurut Kapolri ada tiga strategi yang dilakukan yaitu pre emtif, preventif dan represif.

“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri lagi.

Adapun pelaku kejahatan pinjol, menurut Kapolri, seringkali memberikan promosi atau tawaran yang mampu membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambah Kapolri.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, lanjut Kapolri, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.

Masih dari keterangannya, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Hal yang membuat masalah pinjol ilegal bertambah miris lagi, Kapolri menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

Baca Juga  Peringati HUT Ke -18, PSMTI Pemalang Rayakan Imlek

Lebih jauh, Kapolri mengungkapkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal.

Dari jumlah tersebut, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Karena itu, dari segi Pre-Emtif, Kapolri menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal.

Selanjutnya, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol. Berikutnya, dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.

Hal itu tak lupa berkoordinsi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,”ungkap Kapolri.

“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” lanjut Kapolri.

Berkenaan hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjol ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (RedG)

  • Penulis : Ian Rasya
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar