Wonogiri – Sosialisasi Yanpatdu Polres Wonogiri di SMK N 2 Wonogiri berlangsung secara daring yang disampaikan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.IK, MH,M.Si dengan didampingi oleh Operator Yanpatdu Polres Wonogiri, Senin (26/10).
Plt Kepala SMK Negeri 2 Wonogiri Gunarsi mengatakan bahwa penyampaian sosialisasi daring oleh Kapolres diikuti sebanyak 550 peserta.
Gunarsi menjelaskan para siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh dikarenakan masih pandemi covid 19.
Dia mengajak para siswa agar mengikuti sosialisasi dari Kapolres Wonogiri tentang Aplikasi Yanpatdu.
“Saya mengucapkan terimakasih yang disampaikan Bapak Kapolres terkait Aplikasi Yanpatdu,” tegasnya.
Kehadiran Kapolres disambut baik oleh kepala sekolah, diikuti dengan para guru lainnya yakni Dian Ayu Damayanti, Triustanto, Eko Nur Wahyudi, Sapar , Rudianto, Ariadi, Kiswanto, Tri Wibowo dan Sarjoko.
Kapolres dalam sosialisasinya menyampaikan pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperbaiki indeks pelayanan publik yang mencakup komponen standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, kompetensi, kelayakan ruang parkir, kelayakan ruang tunggu pelayanan, kelayakan bagi pengguna berkebutuhan khusus, melengkapi sarana penunjang front office, media konsultasi, pengaduan, dan inovasi.
“Pada pelayanan SKCK, mekanisme dimulai dengan peserta membawa persyaratan untuk diserahkan kepada petugas. Persyaratannya antara lain fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli, fotocopy KK, fotocopy akta kelahiran atau ijazah terakhir, empat pas foto 4×6 berlatar belakang merah, rumus sidik jari, mengisi daftar pertanyaan dan membayar biaya sebesar Rp 30.000 per lembar,” bebernya.
Kapolres menegaskan pembayaran bisa dilakukan melalui EDC atau Qr Code dari BRI yang bisa dibayar pemohon melalui Go Pay, Ovo, Shopeepay, Dana, dan Link Aja. Setelah berkas lengkap penerbitan SKCK diproses. Proses penerbitan SKCK paling lama 1×24 jam setelah berkas lengkap diterima. Standar pelayanan SKCK baru 15-40 menit, SKCK perpanjangan 10-30 menit.
Pada pelayanan SIM, standar dan mekanisme pelayanan SIM dimulai dari menerima dan memeriksa dari pemohon. Persyaratannya harus membawa KTP, berumur minimal 17 tahun, mengisi formulir yang disediakan, tes kesehatan jasmani dan rohani, berpakaian rapi dan bercelana panjang. Dokumen persyaratan yang telah lengkap diarahkan untuk pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM. PNBP SIM A Rp 120.000, SIM B Rp 100.000, dan SIM D Rp 50.000. Untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000, dan SIM C Rp 75.000.
“Bila berkas dinyatakan lengkap, pemohon SIM memperoleh nomor antrean FIFO untuk mengikuti proses selanjutnya. Yang sudah mendaftar pelayanan SIM online melalui aplikasi Yanpatdu bisa melakukan pembayaran melalui Link Aja, Dana, Go Pay dan Ovo. Standar waktu pelayanan SIM A 120-180 menit, SIM B 120-180 menit, SIM C 120 menit,” ujarnya.
“Brosur, spanduk, banner, baliho pelayanan penerbitan SIM dan SKCK telah dipasang di videotron dan website https://polreswonogiri.com,” sambungnya.
Upaya Kapolres dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan selalu memperbaiki Standar Pelayanan dan Maklumat pelayanan sebagaimana diatur di Permen PANRB no 15/2014. Tindak lanjut evaluasi SKM selalu berpedoman pada Permen PANRB no 17/2014 sehingga tercipta peningkatan kualitas pelayanan publik dengan inovasi Yanpatdu.
Kapolres menambahkan Aplikasi Yanpatdu dapat di download di Playstore yang memudahkan layanan masyarakat seperti laporan kehilangan, laporan datang orang asing, laporan pengaduan, permohonan izin keramaian, permohonan SIM online, pembayaran online, SP2HP online dan SKCK online.
Penyampaian sosialisasi Yanpatdu juga dibarengi dengan penyampaian himbauan bahaya narkoba, agar para pelajar menjauhi miras dan narkoba sehingga menjadi generasi bangsa yang cerdas dan berguna bagi bangsanya.(red)