oleh

Kapolda Turun Langsung Padamkan Kebakaran Hutan di Galang

Batam – Sepekan setelah kebakaran hutan di kawasan Hang Nadim, kali ini kebakaran terjadi lagi kebakaran hutan di kawasan Pulau Galang. Sampai-sampai Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si terjun langsung memimpin pemadaman kebakaran Hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang, pada Selasa 23 Februari 2021 sekitar jam 16.00 Wib, itu.

Dalam aksi pemadaman kebakaran hutan itu, Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri sertaTim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam.

Saat berada di lokasi Kapolda Kepri mengimbau, kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini. karena dampaknya akan besar dirasakan.

“Tidak hanya diwilayah ini namun diseluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” papar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (24/2/2021).

Upaya pemadaman kebakaran hutan itu, dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri (Foto: Humas Polda Kepri))

Menurut Harry selanjutnya, dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan Mobil Armoured Water Canon (AWC) Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar. Dengan mobil penyemprot air bak pemadam kebaran, dilakukan tindakan penyiraman.

Dari hasil pengamatan sekitar 10 Hektar lahan dan hutan mengalami kebakaran, tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari. Harapannya, semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan,” ujar Harry.

Karena, tambahnya, dampak yang akan terjadi sangatlah besar seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). “Dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di negara yang terkena kabut asap tersebut,” katanya.

Baca Juga  29 Desa di Bangka Tengah Akan Gelar Pilkades

Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan, pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU tersebut menerangkan, bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 Pasal 78 itu menyatakan, pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU No.32 Tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar. (RedG/Bayu).

Komentar

Tinggalkan Komentar