Kajari Pemalang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Pidana, dari Linggis hingga Sabu-sabu

Pemalang – Sebanyak 352 barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi alat penganiayaan hingga narkoba dan psikotropika.

Pemusnahan berang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Pemalang, Jalan Pemuda, Kelurahan Mulyoharjo, Kamis (20/7/2023).  Aksi pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti.

Dikatakan Fanny Widyastuti, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati setiap tanggal 22 Juli. Adapun barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.

“Total ada 352 barang yang dimusnahkan dari 59 perkara yang yang sudah inkracht. Jadi perkara itu terjadi tahun 2022 dan inckracht di tahun 2023 ini.” terang Fanny.

Perkara dari ratusan barang bukti yang dimusnahkan ini, kata Fanny, meliputi perkara pencurian, penipuan dan penganiayaan. Selain itu, juga ada barang bukti tindak pidana terkait narkotika dan obat-obatan psikotropika.

“Kalau di daerah lain mungkin banyak narkoba-nya. Kalau di Pemalang ini saya melihat lebih condong (banyak perkara) psikotropika yang berkaitan dengan UU Kesehatan.” jelas Fanny Widyastuti.

“Kita harus beri pemahaman ke masyarakat, mungkin masyarakat belum paham bahwa obat yang diedarkan ini sebagian juga ada yang melanggar UU Kesehatan.” imbuhnya.

Ratusan barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi sabu-sabu, pil hexymer, tramadol. Selain itu barang-barang lainnya seperti linggis, gunting, handphone, gergaji, dan masih banyak lagi.

Pemusnahan narkoba dan psikotropika dilakukan dengan cara direbus. Sementara barang-barang tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara dipalu, dipotong dengan gerinda hingga dibakar.

Jajaran pemerintah daerah turut mengikuti kegiatan ini, mereka diantaranya Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono, Kepala Staf Kodim 0711/Pemalang, Mayor Cpm Edi Nuryanto, Kepala PN Pemalang, Cahyono Riza Adrianto. (RedG/Eriko Garda Demokrasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *