oleh

Kabur Saat Akan Ditangkap, Dua Pemuda Bawa Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Resnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua Pemuda yang membawa Narkoba jenis sabu, Kamis (12/1/23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Dua pelaku yang diamankan tersebut adalah Riak (35) warga Perumahan mutiara mayang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi dan Alan (26) warga Kabupaten Tebo.

” Pelaku kita amankan di jalan Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, ” ujar Kasat Narkoba, Jum’at (13/1/23).

Dari tangan kedua pelaku ini kita berhasil mengamankan, 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang, sepeda motor yang digunakan serta handphone.

Untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa Tim dari Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Kenali Asam kerap terjadi transaksi narkotika.

” Berbekal informasi tersebut, kira lakukan penyelidikan, dan pada pukul 16.00 wib kita melakukan penangkapan, namun saat akan di tangkap, pelaku panik dan kabur serta membuang barang bukti sehingga terjatuh dari motornya,” lanjutnya.

Saat pelaku membuang barang bukti tersebut, dan kita minta pelaku untuk mengambilnya serta membuka isi dari asoy yang dibuang, dan ternyata isinya adalah satu paket sedang Narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah.

” Saat kita lakukan introgasi, Riak mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari LN yang saat ini sedang kita lakukan penyelidikan, ” sambungnya.

Selanjutnya, kita lakukan pengembangan bahwa barang tersebut akan diberikan kepada Alan, dan kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Akan di Kelurahan Beliung Kota Jambi.

Baca Juga  Kapolres Bateng Beri Bantuan Korban Kebakaran

” Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku kita sangkakan pasal 114 UU dan pasal 112 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 6 tahun. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar