oleh

Kabur, Pembacok Diringkus Polrestabes Jambi

Jambi – Aktor utama pembacokan Sharul Romadhon berinisial AS berhasil ditangkap pihak kepolisian yang kabur di Sumatera Selatan.

AS kabur setelah membacok kepala Sharul Romadhon salah satu Supporter SMAN 7 Kota Jambi di jalan KH. A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.

Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit sempat dirawat beberapa hari, namun nyawanya tidak tertolong dan korban meninggal dunia.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan motif pelaku pembacokan ini dikarenakan dendam karena tim sekolahnya mengalami kekalahan saat pertandingan futsal di Gor Kotabaru.

“Pelaku ini merupakan pelajar di Kota Jambi, pelaku membacok secara acak supporter yang menyebabkan timnya kalah,” ujarnya kepada wartawan. Selasa (6/4/2021).

Ia menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut, pelaku AS berkumpul mengajak teman-temannya untuk melakukan pembacokan dengan mengambil sebilah parang di daerah Arizona. Kemudian, mereka menunggu supporter lawan lewat dan mengikutinya. Saat di di jalan KH. A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, pelaku membacok punggung DL.

Seketika, Sharul Romadhon yang membawa motor membonceng DL berhenti, DL berhasil kabur, Sharul Romadhon tak sempat berlari menjadi bulan-bulanan para pelaku. AS melayangkan parangnya kearah kepala Sharul Romadhon yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain menangkap aktor utama pembacokan Sharul Romadhon, Kapolresta Jambi menyebutkan pihaknya juga mengamankan empat pelaku lainnya yang turut serta membantu AS dalam melakukan aksinya yakni MZ, RK, FR dan MA. Sedangkan MY masih menjadi buronan polisi.

“Mereka ini memiliki peran masing-masing, MZ yang menjadi pengendara motor yang membonceng RK dan AS. RK pemilik motor yang dibawa MZ. Sedangkan FR, MA dan MY mengendarai motor satunya lagi mengiringi pelaku pembacokan,” jelasnya.

Baca Juga  Indramayu Terpilih Sebagai Role Model Kampung Buah

Untuk pasal dikenakan para pelaku yakni untuk tersangka AS dikenakan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara subsider pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya seseorang  dengan ancaman 10 tahun penjara subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan, untuk tersangka MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama dan Junto pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga.

“Untuk MY, akan kita kejar sampai kapanpun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Kapolresta Jambi. (RedG/Irwansyah).

 

Komentar

Tinggalkan Komentar